Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP tahun 2026

Ilustrasi UMP tahun 2026

JAKARTA,JS– Banyak pekerja masih bingung siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Definisi dan Komponen Upah Minimum

Baca Juga :  Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Menurut Kemnaker, upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Perusahaan dapat menetapkan komponennya berupa:

  • Upah pokok saja, atau

  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Jika perusahaan membayar upah pokok plus tunjangan tidak tetap, upah pokok harus paling sedikit sama dengan upah minimum. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Aturan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, perusahaan membayar pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun sesuai struktur dan skala upah. Struktur upah mempertimbangkan:

  • Golongan jabatan

  • Masa kerja

  • Pendidikan

  • Kompetensi

Sistem ini bertujuan menciptakan pengupahan adil, transparan, dan berbasis kinerja. Perusahaan wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Perhitungan Upah Minimum Provinsi

Perhitungan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, gubernur menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Selain itu, Dewan Pengupahan menentukan indeks alfa untuk UMP dalam rentang 0,5–0,9. Dewan memperhitungkan kepentingan pekerja, perbandingan UMP dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kondisi ketenagakerjaan.

Simulasi UMP 2026:

  • UMP Provinsi Z 2025 = Rp3.000.000

  • Inflasi Daerah Z = 3%

  • Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%

Jika alfa = 0,5 → kenaikan UMP 2026 = Rp165.000 → UMP 2026 = Rp3.165.000
Jika alfa = 0,9 → kenaikan UMP 2026 = Rp225.000 → UMP 2026 = Rp3.225.000

Upah Minimum Sektoral (UMS)

Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu sesuai KBLI dan risiko kerja. Sektor yang berhak mendapatkan UMS memenuhi beberapa syarat:

  1. Termasuk kategori usaha sesuai KBLI 5 digit

  2. Memiliki lebih dari satu perusahaan berskala menengah atau besar

  3. Memiliki risiko kerja berbeda dari sektor lainnya

Perusahaan menghitung UMS menggunakan formula yang sama dengan UMP.(AN)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Berita Terbaru