TANJABTIM,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu antara Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Gaji ini mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai ketika mereka masih berstatus tenaga honorer atau Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT).
Hingga Januari 2026, PPPK paruh waktu di Tanjabtim belum menerima kenaikan gaji yang signifikan. Pemerintah daerah masih memberikan gaji sesuai penyesuaian awal tanpa perubahan menyeluruh. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Tanjabtim, Awaluddin, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan besaran gaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, 2.080 PPPK paruh waktu menerima gaji tersebut. Pemerintah menetapkan gaji berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis pekerjaan, beban kerja.
“Meskipun kami memahami harapan pegawai untuk peningkatan kesejahteraan, pengupahan harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Awaluddin. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian gaji secara bertahap.
Ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan, beban kerja, dan pengembangan karier masing-masing PPPK paruh waktu. Pemerintah berharap dapat memberikan gaji yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
“Perbaikan sistem pengupahan terus kami upayakan agar lebih berkeadilan, sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan organisasi perangkat daerah,” tambahnya.
Meskipun penggajian PPPK paruh waktu terbatas oleh kondisi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi para pegawai di daerah tersebut.(AN)









