Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata PBNU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA,JS– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kasus ini muncul dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuan kuota tambahan ini adalah mempercepat antrean jemaah haji reguler, yang kadang mencapai 20 tahun.

Baca Juga :  WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini urusan pribadi Yaqut dan tidak terkait PBNU. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU. Beliau akan didampingi pengacara pribadinya,” kata Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).

Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada vonis, kita menghormati asas praduga tak bersalah. Jaksa memikul beban pembuktian, dan hak-haknya tetap harus dihormati,” ujarnya.

Sekjen PBNU, Amin Said, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. “Oleh karena itu, biarlah proses peradilan mengungkap kebenaran. Yang penting, prosesnya harus adil,” kata Amin.

Dengan demikian, publik menyoroti kasus ini karena menyangkut penambahan kuota haji yang strategis untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru