Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata PBNU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA,JS– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kasus ini muncul dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuan kuota tambahan ini adalah mempercepat antrean jemaah haji reguler, yang kadang mencapai 20 tahun.

Baca Juga :  WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini urusan pribadi Yaqut dan tidak terkait PBNU. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU. Beliau akan didampingi pengacara pribadinya,” kata Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).

Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada vonis, kita menghormati asas praduga tak bersalah. Jaksa memikul beban pembuktian, dan hak-haknya tetap harus dihormati,” ujarnya.

Sekjen PBNU, Amin Said, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. “Oleh karena itu, biarlah proses peradilan mengungkap kebenaran. Yang penting, prosesnya harus adil,” kata Amin.

Dengan demikian, publik menyoroti kasus ini karena menyangkut penambahan kuota haji yang strategis untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Berita Terbaru

Ilustrasigaji ke-13 PPPK

Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB