Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata PBNU

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

Eks menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA,JS– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kasus ini muncul dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuan kuota tambahan ini adalah mempercepat antrean jemaah haji reguler, yang kadang mencapai 20 tahun.

Baca Juga :  WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Menanggapi hal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa kasus ini urusan pribadi Yaqut dan tidak terkait PBNU. “Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU. Beliau akan didampingi pengacara pribadinya,” kata Gus Fahrur, Sabtu (10/1/2026).

Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Selama belum ada vonis, kita menghormati asas praduga tak bersalah. Jaksa memikul beban pembuktian, dan hak-haknya tetap harus dihormati,” ujarnya.

Sekjen PBNU, Amin Said, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. “Oleh karena itu, biarlah proses peradilan mengungkap kebenaran. Yang penting, prosesnya harus adil,” kata Amin.

Dengan demikian, publik menyoroti kasus ini karena menyangkut penambahan kuota haji yang strategis untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terbaru