Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA,JS – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut beberapa kali terkait kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.

Kasus ini muncul dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Dengan aturan itu, Kementerian Agama seharusnya membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur, Dugaan Suap Rp9 Miliar Terkuak!

Namun demikian, KPK menilai Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ke depannya, KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyelewengan kuota haji 2024.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru