Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA,JS – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut beberapa kali terkait kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.

Kasus ini muncul dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Dengan aturan itu, Kementerian Agama seharusnya membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur, Dugaan Suap Rp9 Miliar Terkuak!

Namun demikian, KPK menilai Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ke depannya, KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyelewengan kuota haji 2024.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
5 Modus Penipuan QRIS yang Sering Luput dari Perhatian, Cek Nama Penerima Sebelum Bayar
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru