TANJABTIMUR,JS – Polisi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Jabung Timur sebagai tersangka kasus penipuan pemberangkatan jemaah haji. Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, korban melaporkan HM pada Oktober 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidiki kasus ini dan menetapkan HM sebagai tersangka,” kata AKP Daulay.
Lebih lanjut, Daulay menjelaskan HM memanfaatkan statusnya sebagai ASN di sektor kesehatan untuk menipu calon jemaah haji. Pelaku mengaku memiliki jalur khusus untuk memberangkatkan jemaah dan pernah menjadi petugas kesehatan pendamping haji pada 2017. Karena itu, korban percaya padanya.
Selain itu, HM menipu sepanjang 2024 di RT 13, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Ia meminta korban membayar secara bertahap, mulai Rp25–30 juta per orang, baik tunai maupun transfer.
Namun, korban tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci. “Mereka baru menyadari penipuan dan melapor ke polisi,” tambah Daulay.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu yang memanfaatkan kedudukan ASN. Polisi masih menyidik HM dan memproses hukum lebih lanjut.(AN)









