Pelaku Penipuan Haji di Tanjabtim Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Haji

Ilustrasi Penipuan Haji

TANJABTIM,JS- Pelaku Penipuan Haji di Tanjabtim Diamankan Polisi

Petugas Polres Tanjung Jabung Timur membawa HM, seorang pria berinisial HM, Senin (12/1/2026). Pria berbaju oranye dan mengenakan masker itu selalu menunduk saat dibawa penyidik.

Polisi menetapkan HM sebagai tersangka penipuan berkedok pengurusan ibadah haji. Ia menipu lima korban yang masih satu keluarga dengan total kerugian mencapai Rp235 juta.

Kronologi Kasus

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa warga melaporkan HM pada Oktober 2025 melalui laporan polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidiki dan menyidik kasus ini. Saat ini, kami menetapkan satu tersangka,” kata AKP Daulay.

Modus Penipuan Jalur Khusus Haj

AKP Daulay menjelaskan, HM menawarkan jalur khusus pendamping haji dari sektor kesehatan. Ia mengaku memiliki jaringan untuk memberangkatkan calon jemaah haji sebagai pendamping kesehatan, sehingga korban tidak perlu menunggu antrean reguler.

“Korban yang berlatar ASN dan terkait sektor kesehatan lebih mudah diyakinkan,” tambah Daulay.

Selain itu, HM menipu sepanjang 2024 di RT 13, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Korban menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer, dengan nominal Rp25–30 juta per orang.

Korban Tidak Pernah Diberangkatkan

Baca Juga :  Jangan Tergiur Janji Haji Cepat, Ini Peringatan Kemenag

Setelah membayar, korban tidak pernah berangkat ke Tanah Suci. Mereka akhirnya menyadari kejanggalan dan melapor ke polisi.

Temuan Korban Lain dan Pengalaman Tersangka

Polisi menemukan korban lain di Kota Jambi dan di luar Tanjung Jabung Timur dengan modus serupa. AKP Daulay mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian sesuai lokasi kejadian.

Selain itu, HM pernah menjadi petugas kesehatan pendamping haji pada 2017. Ia memanfaatkan pengalaman itu untuk meyakinkan korban, meskipun bertindak sendiri dan tidak mewakili instansi manapun.

Penggunaan Uang dan Barang Bukti

HM menggunakan dana hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan menutup utangnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, surat perjanjian, buku rekening, dan rekening koran dari beberapa bank.

Ancaman Hukum

Polisi menjerat HM dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk sementara, tersangka tetap bebas karena ia kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” pungkas AKP Daulay.(AN)

Berita Terkait

Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun
Sri Kartini Alfin Dorong Lansia Sungai Penuh Tetap Aktif, Sehat dan Mandiri
Buka Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang! Warga Kerinci Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya
Bukan Cuma Lempur, Talang Kemuning Punya Surga Kantong Semar yang Tersembunyi
Peluang Karier Bergengsi di Kerinci, Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti 2026 Resmi Dibuka
Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Makin Dekat, Ini Pesan BKPSDM untuk Calon Peserta
Jambi Diprediksi Terik Hari Ini, Suhu Capai 34°C: Cek Cuaca Kota Jambi hingga Sungai Penuh
Pisah Sambut Kapolres Kerinci, Wako Alfin Ungkap Strategi Perkuat Keamanan dan Investasi Sungai Penuh
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:45 WIB

Perubahan APBD Sungai Penuh 2026 Masuk DPRD, Wako Alfin Sampaikan Program Prioritas hingga Akhir Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 10:01 WIB

Sri Kartini Alfin Dorong Lansia Sungai Penuh Tetap Aktif, Sehat dan Mandiri

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang! Warga Kerinci Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya

Rabu, 16 September 2026 - 07:20 WIB

Bukan Cuma Lempur, Talang Kemuning Punya Surga Kantong Semar yang Tersembunyi

Selasa, 15 September 2026 - 11:10 WIB

Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Makin Dekat, Ini Pesan BKPSDM untuk Calon Peserta

Berita Terbaru