Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pengamanan Pelaku PETI di Tebo

Prosesi pengamanan Pelaku PETI di Tebo

TEBO,JS– Satreskrim Polres Tebo, Polda Jambi, menangkap delapan orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Polisi menemukan lokasi tambang di perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Penindakan ini muncul setelah warga melapor tentang aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pinjam Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan Strategis

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan:

“Kami menangkap delapan terduga pelaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo menindaklanjuti laporan masyarakat dan melindungi lingkungan dari dampak PETI.”

Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Lain Kabur

Selain itu, polisi menyita berbagai peralatan tambang ilegal, antara lain:

5 unit mesin pompa

Galon berisi minyak solar

Alat penyaring emas

Selang

Dulang besar

Sementara itu, belasan pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi. Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tebo untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Ancaman Hukum hingga Rp100 Miliar

Baca Juga :  Disnakertrans Tebo Catat 318 Tenaga Kerja Terserap 2025

Polres Tebo menegaskan, pelaku PETI menghadapi Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kata lain, penambangan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum.

Polisi menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa,” tambah Rimhot Nainggolan.

Polisi Jaga Lingkungan dari Tambang Ilegal

Dengan demikian, operasi ini menunjukkan upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tambang ilegal yang merugikan negara.(AN)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:12 WIB

Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Berita Terbaru