Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pengamanan Pelaku PETI di Tebo

Prosesi pengamanan Pelaku PETI di Tebo

TEBO,JS– Satreskrim Polres Tebo, Polda Jambi, menangkap delapan orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Polisi menemukan lokasi tambang di perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Penindakan ini muncul setelah warga melapor tentang aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pinjam Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan Strategis

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan:

“Kami menangkap delapan terduga pelaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo menindaklanjuti laporan masyarakat dan melindungi lingkungan dari dampak PETI.”

Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Lain Kabur

Selain itu, polisi menyita berbagai peralatan tambang ilegal, antara lain:

5 unit mesin pompa

Galon berisi minyak solar

Alat penyaring emas

Selang

Dulang besar

Sementara itu, belasan pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi. Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tebo untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Ancaman Hukum hingga Rp100 Miliar

Baca Juga :  Disnakertrans Tebo Catat 318 Tenaga Kerja Terserap 2025

Polres Tebo menegaskan, pelaku PETI menghadapi Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kata lain, penambangan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum.

Polisi menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa,” tambah Rimhot Nainggolan.

Polisi Jaga Lingkungan dari Tambang Ilegal

Dengan demikian, operasi ini menunjukkan upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tambang ilegal yang merugikan negara.(AN)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB