JAKARTA,JS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak sepanjang 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di sektor-sektor yang berisiko tinggi.
Saat ini, jumlah pemeriksa pajak masih terbatas. Dari sekitar 44.000 pegawai, hanya sekitar 6.500 yang berstatus pemeriksa. “Kami akan menambah fungsional pemeriksa tahun ini, kira-kira separuhnya, sehingga audit dapat lebih tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).
Selain itu, Bimo menekankan pentingnya penambahan pemeriksa seiring hasil pemetaan risiko kepatuhan. Analisis tersebut menunjukkan sejumlah sektor memiliki risiko tinggi, terutama sumber daya alam seperti batubara, tembaga, dan sawit. “Mayoritas wajib pajak di sektor ini memang perlu diaudit, berdasarkan analisis risiko dari mesin compliance risk management (CRM) kami,” jelasnya.
DJP juga memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pekerjaan administratif dan analisis rutin. Dengan begitu, pemeriksa dapat menggunakan data baseline yang lebih akurat dan fokus pada aspek substantif saat melakukan audit.
Dengan strategi ini, DJP berharap meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat penerimaan pajak dari sektor-sektor yang berkontribusi signifikan bagi negara.(TIM)









