Aturan Baru, Warga Kini Bisa Cek dan Blokir Nomor Pakai NIK

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyalahgunaan nomor HP

Ilustrasi penyalahgunaan nomor HP

JAKARTA,JS- Pemerintah memperketat sistem registrasi kartu seluler. Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengendalikan penggunaannya secara langsung.

Pemerintah menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini memperkuat perlindungan data pribadi di ruang digital.

Operator Wajib Menyediakan Fasilitas Cek Nomor

Baca Juga :  Sering Dapat Panggilan dari Nomor Tak Dikenal, Ini Kata Ahli IT

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan ini, pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang tercatat atas identitas mereka.

Pada saat yang sama, pelanggan dapat meminta pemblokiran nomor jika menemukan penggunaan tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

Pemerintah Tekan Penipuan Digital dan Penyalahgunaan Data

Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mempersempit ruang penipuan digital, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus mengedepankan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab,” ujar Meutya saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa pemerintah memanfaatkan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pelanggan.

Pemerintah Wajibkan Penjualan Kartu Perdana Nonaktif

Baca Juga :  Hidup Tenang, Ini Cara Blokir Nomor Tak Dikenal Tawarkan Pinjol

Selaras dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengubah mekanisme penjualan kartu perdana. Mulai sekarang, operator hanya boleh menjual kartu dalam kondisi tidak aktif.

Pelanggan hanya dapat mengaktifkan kartu setelah menyelesaikan proses registrasi dan validasi data secara penuh. Melalui skema ini, pemerintah menutup celah penggunaan kartu anonim.

Skema Registrasi untuk WNI, WNA, dan Anak di Bawah Umur

Dalam implementasinya, pemerintah menerapkan mekanisme registrasi yang berbeda berdasarkan status kependudukan. Warga Negara Indonesia melakukan registrasi menggunakan NIK yang dipadukan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, keluarga melibatkan identitas kepala keluarga dalam proses registrasi.

Pemerintah Batasi Tiga Nomor per Identitas

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator. Melalui pembatasan ini, pemerintah menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.

Jika pelanggan menemukan nomor yang terhubung dengan tindak pidana atau tercatat tanpa persetujuan pemilik NIK, pelanggan dapat melapor. Operator kemudian menonaktifkan nomor tersebut.

Pemerintah Buka Registrasi Ulang Berbasis Biometrik

Tak hanya menyasar pelanggan baru, pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama. Melalui mekanisme ini, pelanggan yang sebelumnya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik.

Menurut Meutya, langkah ini memastikan keakuratan dan validitas data pelanggan secara menyeluruh.

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Operator

Sebagai penutup, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Pemerintah mengacu pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dalam penerapan sanksi tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem registrasi kartu seluler berjalan lebih tertib, aman, dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.(TIM)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru