JAKARTA,JS- Pemerintah memperketat sistem registrasi kartu seluler. Melalui kebijakan ini, masyarakat memperoleh hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mengendalikan penggunaannya secara langsung.
Pemerintah menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini memperkuat perlindungan data pribadi di ruang digital.
Operator Wajib Menyediakan Fasilitas Cek Nomor
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan ini, pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang tercatat atas identitas mereka.
Pada saat yang sama, pelanggan dapat meminta pemblokiran nomor jika menemukan penggunaan tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
Pemerintah Tekan Penipuan Digital dan Penyalahgunaan Data
Dalam keterangannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mempersempit ruang penipuan digital, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus mengedepankan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab,” ujar Meutya saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa pemerintah memanfaatkan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pelanggan.
Pemerintah Wajibkan Penjualan Kartu Perdana Nonaktif
Selaras dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengubah mekanisme penjualan kartu perdana. Mulai sekarang, operator hanya boleh menjual kartu dalam kondisi tidak aktif.
Pelanggan hanya dapat mengaktifkan kartu setelah menyelesaikan proses registrasi dan validasi data secara penuh. Melalui skema ini, pemerintah menutup celah penggunaan kartu anonim.
Skema Registrasi untuk WNI, WNA, dan Anak di Bawah Umur
Dalam implementasinya, pemerintah menerapkan mekanisme registrasi yang berbeda berdasarkan status kependudukan. Warga Negara Indonesia melakukan registrasi menggunakan NIK yang dipadukan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, keluarga melibatkan identitas kepala keluarga dalam proses registrasi.
Pemerintah Batasi Tiga Nomor per Identitas
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator. Melalui pembatasan ini, pemerintah menekan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.
Jika pelanggan menemukan nomor yang terhubung dengan tindak pidana atau tercatat tanpa persetujuan pemilik NIK, pelanggan dapat melapor. Operator kemudian menonaktifkan nomor tersebut.
Pemerintah Buka Registrasi Ulang Berbasis Biometrik
Tak hanya menyasar pelanggan baru, pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama. Melalui mekanisme ini, pelanggan yang sebelumnya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik.
Menurut Meutya, langkah ini memastikan keakuratan dan validitas data pelanggan secara menyeluruh.
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Operator
Sebagai penutup, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi. Pemerintah mengacu pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dalam penerapan sanksi tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem registrasi kartu seluler berjalan lebih tertib, aman, dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.(TIM)









