TANJABTIM,JS – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menangkap sepasang pria dan wanita yang menanam serta menggunakan Narkotika jenis ganja di lingkungan rumah mereka. Keduanya beralasan menggunakan narkotika tersebut untuk mengatasi gangguan tidur atau insomnia.
Pasangan itu berinisial MTS (23) dan SJ alias M (26). MTS tercatat sebagai warga Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, dan tinggal di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Sementara itu, SJ merupakan warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjabtim langsung melakukan penyelidikan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Polisi Gerebek Rumah di Perumahan Edelweis
Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis RT 017 RW 004, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka MTS.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu linting kertas papir berisi daun kering yang diduga ganja, satu klip plastik berisi daun kering ganja, kertas papir, dan korek api.
Temukan Bibit dan Tanaman Ganja di Belakang Rumah
Di bagian belakang rumah, petugas mendapati satu pot bekas ember cat berisi batang tanaman ganja kering.
Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat bersih 0,91 gram. Saat petugas memperlihatkan barang bukti tersebut, MTS mengakui bahwa ganja itu miliknya.
Lebih lanjut, MTS menyebut ganja tersebut ia peroleh dari seorang perempuan berinisial SJ alias M.
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pelaku Kedua
Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, polisi menangkap SJ alias M di wilayah Kecamatan Geragai.
Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SJ dengan disaksikan warga setempat bernama Silvi Agustin. Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui ganja tersebut merupakan milik bersama. Mereka membeli narkotika itu secara patungan dengan harga Rp250 ribu per orang dan menggunakannya untuk konsumsi pribadi.
Selain itu, keduanya mengaku menanam kembali biji ganja sisa pemakaian.
“Keduanya mendapatkan ganja dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kota Jambi. Alasan penggunaan ganja karena mengalami gangguan tidur atau insomnia,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim, AKP Charles.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeart dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13.650. Selain itu, aparat mengklaim telah menyelamatkan empat orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(TIM)









