Mulai 2026, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Foto ; Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA,JS- Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di wilayah terpencil dan tertinggal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Januari 2026. Pemerintah akan memberikan tambahan insentif hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang ditempatkan di daerah terpencil.

“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil akan kita beri tambahan insentif sampai Rp30 juta per bulan,” ujar Budi.

Pendapatan Dokter Bisa Tembus Rp50 Juta per Bulan

Baca Juga :  Dentuman Keras Gegerkan Agam hingga Pasaman Barat

Selain insentif tambahan, dokter spesialis tetap menerima gaji pokok, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya. Dengan skema ini, total pendapatan dokter spesialis di daerah bisa mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak tenaga medis yang tertarik mengabdi di wilayah yang selama ini kekurangan dokter spesialis.

Fokus Wilayah Terpencil dan Tertinggal

Baca Juga :  Longsor Cisarua, Kabar 23 Prajurit TNI Hilang Ditelusuri

Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa pemerintah memprioritaskan daerah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan. Wilayah sasaran meliputi Nias, Maluku, Papua, serta sejumlah daerah terpencil lainnya.

Tidak hanya memberikan insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung. Fasilitas tersebut mencakup hunian, sarana penunjang, dan kebutuhan dasar lainnya agar dokter dapat bekerja dengan nyaman.

“Kita tidak hanya memberikan uang, tetapi juga rumah dan fasilitas pendukung lainnya agar dokter merasa nyaman bekerja di daerah,” kata Budi.

Distribusi Dokter Masih Jadi Tantangan

Lebih lanjut, Budi menyoroti persoalan distribusi dokter spesialis yang masih belum merata. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis yang hanya sekitar 2.700 orang per tahun belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mencari solusi percepatan pemenuhan tenaga medis.

Percepatan Lewat Program Fellowship

Baca Juga :  Mendikdasmen: Sejumlah Anggota DPR Lulusan Paket C

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah mengembangkan berbagai skema pendidikan, termasuk program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Budi menilai, jalur pendidikan konvensional membutuhkan waktu yang cukup panjang, yakni antara empat hingga delapan tahun. Karena itu, pemerintah mendorong program fellowship yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun.

“Kalau mengandalkan pendidikan normal, bisa memakan waktu empat sampai delapan tahun. Karena itu kita percepat melalui program fellowship,” jelasnya.

Sarana Kesehatan Harus Siap

Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa penempatan dokter spesialis harus sejalan dengan kesiapan fasilitas kesehatan. Tanpa dukungan alat medis yang memadai, pelayanan kesehatan tidak akan berjalan maksimal.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia dan sarana kesehatan secara bersamaan.

“Tidak ada gunanya mengirim dokter spesialis kalau alat kesehatannya tidak tersedia. Jadi penyediaan alat dan sumber daya manusia harus berjalan beriringan,” tegasnya.(TIM)

Berita Terkait

Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!
Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tidur Nyaman, Bangun Kesakitan? Waspadai Bantal Terlalu Tinggi
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:30 WIB

Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:30 WIB

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Berita Terbaru

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Merangin

Daerah

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:30 WIB

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB