KERINCI,JS- PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumbagteng 3 terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat. Terbaru, PLN merealisasikan pembayaran kompensasi right of way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Bangko–Merangin–Sungai Penuh kepada warga Desa Sanggaran Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proyek strategis tersebut.
Proses Pembayaran Transparan dan Akuntabel
Pembayaran kompensasi dilakukan secara langsung kepada pemilik lahan terdampak. Tidak hanya itu, proses ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Sanggaran Agung serta didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kehadiran berbagai pihak tersebut memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, transparansi dalam proses ini juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat penerima kompensasi.
Dengan pendekatan ini, PLN berupaya menghindari potensi sengketa sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan haknya secara adil.
Sebelum pembayaran dilakukan, PLN telah melalui sejumlah tahapan penting. Mulai dari inventarisasi objek terdampak, verifikasi kepemilikan lahan, hingga musyawarah bersama masyarakat untuk menentukan nilai kompensasi.
PLN Pastikan Hak Masyarakat Terpenuhi
Team Leader Perizinan dan Pertanahan UPP Sumbagteng 3, Moh Ainun Hanafi, menegaskan bahwa pembayaran kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan.
Ia menyebutkan bahwa PLN berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
“Setiap tahapan kami lakukan secara transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima haknya tanpa kendala,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat citra PLN sebagai perusahaan BUMN yang mengedepankan prinsip good corporate governance.
Peran Kejaksaan Jaga Kepastian Hukum
Di sisi lain, PLT Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yupran Susanto, menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam proses ini.
Menurutnya, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara bertujuan menjaga akuntabilitas serta memastikan semua berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Pendampingan ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan dari aparat penegak hukum, proses pembayaran menjadi lebih kredibel dan bebas dari potensi pelanggaran.
Pemerintah Desa Apresiasi Langkah PLN
Kepala Desa Sanggaran Agung, Haidirwanto, turut memberikan apresiasi atas langkah PLN. Ia menilai proses yang dilakukan secara terbuka memberikan kejelasan bagi warganya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini menjadi bukti bahwa PLN serius dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Warga merasa lebih tenang karena semuanya dilakukan secara transparan dan adil,” ungkapnya.
Warga Sambut Positif Pembayaran Kompensasi
Salah satu warga penerima kompensasi mengaku bersyukur atas realisasi pembayaran tersebut. Ia berharap proyek pembangunan SUTT dapat berjalan lancar hingga selesai.
Selain itu, masyarakat juga menaruh harapan besar terhadap manfaat jangka panjang dari proyek ini, terutama dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah Sungai Penuh dan sekitarnya.
Dengan pasokan listrik yang stabil, berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, hingga UMKM diyakini akan ikut berkembang.
Dorong Ekonomi dan Keandalan Listrik
PLN menargetkan penyelesaian seluruh proses ROW SUTT 150 kV Bangko–Merangin–Sungai Penuh dalam waktu dekat. Infrastruktur ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan di Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, keberadaan jaringan listrik bertegangan tinggi ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Investasi dan aktivitas industri berpotensi meningkat seiring dengan ketersediaan listrik yang andal.
Dengan demikian, proyek ini tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)









