MERANGIN,JS– Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan komitmen untuk menertibkan angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatra. Pemerintah daerah memfokuskan penertiban pada muatan berlebih yang meresahkan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan.
Komitmen tersebut muncul dalam audiensi antara Pemkab Merangin dan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di Aula Kantor Bupati Merangin.
Muatan Berlebih Jadi Keluhan Utama Warga
Seiring meningkatnya aktivitas angkutan batu bara, Pemuda Pancasila menyampaikan langsung berbagai keluhan masyarakat. Truk bermuatan berlebih melintas hampir setiap hari di jalan nasional. Kondisi ini memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, truk-truk berat tersebut mempercepat kerusakan badan jalan yang menjadi akses utama warga.
Ketua Pemuda Pancasila Merangin, Hasren, mengatakan masyarakat terus menyampaikan laporan kepada organisasinya.
Truk Batu Bara Diduga Angkut Hingga 34 Ton
Selanjutnya, Hasren menyoroti truk batu bara jenis tronton yang membawa muatan jauh di atas ketentuan. Ia bahkan menyebut beberapa kendaraan mengangkut batu bara hingga 34 ton.
“Banyak warga melapor kepada kami. Truk batu bara menggunakan tronton dengan muatan berlebih, bahkan ada yang mencapai 34 ton,” ujar Hasren.
Pemuda Pancasila Desak Ketegasan Pemerintah
Oleh karena itu, Hasren mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Ia menilai pengawasan yang konsisten mampu menghentikan pelanggaran muatan angkutan batu bara.
Ia juga meminta pemerintah daerah menegakkan aturan secara nyata demi keselamatan pengguna jalan.
Dishub Akui Pelanggaran Tonase Masih Terjadi
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, Sarbaini, mengakui pihaknya masih menemukan pelanggaran tonase angkutan batu bara di lapangan.
Namun demikian, Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas untuk memperketat pengawasan.
Batas Tonase Maksimal 20 Ton dan Jam Operasional
Sebagai langkah pengendalian, Sarbaini menegaskan pemerintah daerah menetapkan batas muatan angkutan batu bara maksimal 20 ton. Pemerintah daerah juga membatasi jam operasional kendaraan.
“Angkutan batu bara hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB,” tegas Sarbaini.
Melalui pembatasan tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menekan kerusakan jalan dan menurunkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Kesepakatan Awal untuk Penertiban Bertahap
Pada akhirnya, audiensi yang berlangsung cukup alot menghasilkan kesepahaman bersama. Pemkab Merangin dan Pemuda Pancasila sepakat menempatkan persoalan muatan angkutan batu bara sebagai perhatian utama.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi dan penertiban secara bertahap demi menjaga keselamatan masyarakat serta keberlangsungan infrastruktur jalan di Kabupaten Merangin.(*)









