JAMBI,JS- Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, Pemerintah Kota Jambi memastikan kondisi keuangan daerah tetap stabil. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun demikian, di balik pernyataan optimistis tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2026 justru menyimpan tantangan besar. Terutama terkait tingginya porsi belanja pegawai yang jauh melampaui batas ideal nasional.
Belanja Pegawai Membengkak, Hampir 60 Persen APBD
Berdasarkan data resmi, total APBD Kota Jambi tahun 2026 mencapai Rp1,77 triliun. Dari angka tersebut, belanja pegawai menyerap sekitar Rp1,06 triliun atau setara 59,77 persen.
Angka ini jauh melampaui ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan batas maksimal sebesar 30 persen.
Di sisi lain, tingginya beban ini tidak terjadi tanpa alasan. Salah satu faktor utama adalah besarnya kebutuhan pembayaran gaji PPPK yang mencapai sekitar Rp320 miliar per tahun.
Dengan jumlah ASN sekitar 4.200 orang dan PPPK mencapai 5.907 orang, beban anggaran pegawai menjadi konsekuensi logis dari kebijakan rekrutmen sebelumnya.
Dampak Langsung ke Ekonomi Lokal
Meski terlihat membebani anggaran, Maulana menilai belanja pegawai tetap memiliki dampak positif. Ia menekankan bahwa gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK akan kembali berputar di masyarakat.
Artinya, belanja pegawai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi lokal.
Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memastikan seluruh hak pegawai, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetap dibayarkan penuh.
Ruang Pembangunan Menyempit, Infrastruktur Terancam
Di sisi lain, dominasi belanja pegawai berdampak langsung pada minimnya alokasi pembangunan. Dalam APBD 2026, belanja modal hanya mencapai Rp113,8 miliar—jumlah yang sangat kecil dibandingkan belanja operasional sebesar Rp1,68 triliun.
Akibatnya, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan program produktif menjadi sangat terbatas.
Padahal, arah kebijakan fiskal nasional justru mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja produktif yang berdampak langsung pada masyarakat.
Defisit dan Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi
Selain persoalan belanja, APBD Jambi juga menghadapi defisit sebesar Rp34,6 miliar yang ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Lebih jauh, struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,06 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di kisaran Rp711 miliar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Menuju 2027: Ancaman atau Peluang Reformasi?
Tahun 2026 menjadi fase krusial. Pasalnya, mulai 2027 seluruh pemerintah daerah wajib mematuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tanpa pengecualian.
Artinya, jika tidak dilakukan penyesuaian sejak sekarang, tekanan fiskal bisa semakin berat di masa depan.
Beberapa langkah strategis yang mulai didorong antara lain:
- Penataan jumlah dan distribusi ASN
- Efisiensi belanja pegawai
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Peningkatan porsi belanja pembangunan
Tanpa strategi yang tepat, bukan tidak mungkin kebijakan ekstrem seperti pembatasan rekrutmen atau pengurangan tenaga kerja akan menjadi opsi terakhir.
Stabil Hari Ini, Tantangan Besar Menanti
Secara jangka pendek, kondisi keuangan Kota Jambi memang masih terkendali. Namun dalam jangka menengah hingga panjang, struktur APBD yang tidak seimbang berpotensi menjadi risiko serius.
Oleh karena itu, reformasi fiskal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Jika berhasil melakukan penyesuaian secara bertahap, Kota Jambi justru berpeluang memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan.(TIM)









