JAKARTA,JS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Salah satu sorotan terbaru menyangkut aktivitas siaran langsung atau live media sosial saat jam kerja yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
BKN menilai kebiasaan live di platform digital selama jam kerja berpotensi mengganggu profesionalisme, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ASN diminta lebih bijak menggunakan media sosial selama menjalankan tugas negara.
Imbauan tersebut muncul setelah meningkatnya tren pegawai yang aktif membuat konten digital di berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram Live, hingga platform streaming lainnya.
Mengapa ASN Dilarang Live Saat Jam Kerja?
Larangan ini bukan sekadar imbauan moral. BKN menekankan bahwa penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi dapat masuk kategori pelanggaran disiplin.
Selama jam kedinasan berlangsung, ASN wajib memprioritaskan:
- Pelayanan publik
- Penyelesaian tugas administrasi
- Pelaksanaan program pemerintahan
- Kinerja sesuai target instansi
Aktivitas live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan berpotensi mengalihkan fokus kerja. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap profesionalisme aparatur negara.
BKN menegaskan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan resmi instansi, edukasi publik, sosialisasi kebijakan, atau pelayanan masyarakat.
Dasar Hukum Larangan Live Media Sosial bagi ASN
Sejumlah regulasi menjadi dasar penegakan disiplin terhadap aktivitas digital ASN selama jam kerja.
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
Regulasi ini mengatur kewajiban ASN untuk menjalankan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam aturan tersebut, ASN wajib:
- Mematuhi jam kerja
- Menjalankan tugas secara profesional
- Mengutamakan kepentingan negara
- Menjaga etika profesi
Aktivitas live media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Undang-undang ASN terbaru memperkuat implementasi nilai dasar BerAKHLAK.
Nilai tersebut meliputi:
- Berorientasi pelayanan
- Akuntabel
- Kompeten
- Harmonis
- Loyal
- Adaptif
- Kolaboratif
Penggunaan waktu kerja secara berlebihan untuk aktivitas pribadi berpotensi bertentangan dengan prinsip loyalitas dan kompetensi.
3. Pedoman Kode Etik ASN
Pedoman perilaku ASN juga menuntut aparatur menjaga citra institusi pemerintah di ruang digital.
Karena itu, aktivitas media sosial yang mengganggu produktivitas kerja tetap masuk dalam area pengawasan internal.
BKD Jawa Barat: Belum Ada Aturan Khusus, Tetapi Tetap Bisa Kena Disiplin
Pemerintah daerah juga mulai memperhatikan fenomena ASN yang aktif di media sosial saat jam kerja.
BKD Jawa Barat menyatakan belum terdapat aturan turunan khusus yang mengatur perilaku ASN di platform digital. Namun, instansi tetap menggunakan regulasi disiplin yang berlaku sebagai dasar evaluasi.
Menurut BKD, dugaan pelanggaran disiplin tetap dapat diproses apabila aktivitas digital terbukti mengganggu tugas kedinasan.
Artinya, meskipun belum ada regulasi teknis khusus mengenai live streaming ASN, penegakan disiplin tetap berjalan menggunakan aturan yang sudah berlaku.
Media Sosial ASN: Antara Personal Branding dan Profesionalisme
Era digital mendorong banyak ASN membangun personal branding di media sosial. Sebagian bahkan berhasil menjadi kreator edukasi publik.
Namun, batas antara aktivitas pribadi dan tanggung jawab profesi harus tetap jelas.
ASN perlu memperhatikan beberapa prinsip berikut:
Gunakan Media Sosial Secara Bijak
Pisahkan waktu kerja dan waktu pribadi agar aktivitas digital tidak mengganggu tugas utama.
Hindari Konten yang Menurunkan Kredibilitas Instansi
Setiap unggahan ASN berpotensi mencerminkan institusi tempat bekerja.
Prioritaskan Konten Edukatif
Konten yang mendukung pelayanan publik justru dapat meningkatkan citra pemerintah.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
BKD juga membuka ruang partisipasi publik untuk membantu pengawasan.
Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan ASN yang diduga melakukan aktivitas live media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Pendekatan ini bertujuan memperkuat transparansi dan meningkatkan akuntabilitas aparatur negara.
Partisipasi publik juga menjadi bagian penting dalam mendorong budaya kerja profesional di lingkungan pemerintahan.
Apa Risiko Jika ASN Melanggar?
Pelanggaran disiplin ASN memiliki konsekuensi administratif.
Potensi sanksi dapat berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Hukuman disiplin ringan
- Hukuman disiplin sedang
- Hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran
Besaran sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran terhadap pekerjaan.
FAQ Seputar Larangan Live Media Sosial ASN
Apakah ASN sama sekali tidak boleh live media sosial?
Boleh, selama aktivitas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau dilakukan di luar jam kerja.
Apakah aturan ini berlaku untuk semua ASN?
Ya. Aturan disiplin berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah live TikTok saat istirahat tetap melanggar?
Penilaiannya bergantung pada konteks, lokasi, durasi, serta dampaknya terhadap pekerjaan.
Apakah masyarakat bisa melaporkan ASN?
Bisa. Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada instansi terkait apabila menemukan dugaan pelanggaran disiplin.
Kesimpulan
Fenomena ASN melakukan live media sosial saat jam kerja kini mendapat perhatian serius. BKN menegaskan bahwa aparatur negara harus menjaga profesionalisme, fokus pada pelayanan publik, dan menggunakan media sosial secara proporsional.
Meskipun aturan khusus mengenai perilaku digital ASN masih berkembang, regulasi disiplin yang berlaku saat ini sudah cukup menjadi dasar evaluasi perilaku aparatur.
Di tengah era media sosial yang semakin dominan, keseimbangan antara personal branding dan tanggung jawab profesi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.(*)









