JAKARTA,JS – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya di Kabupaten Muaro Jambi secara terstruktur dan sesuai ketentuan hukum. Ossy menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Rabu (31/12).
Penyelesaian Harus Sesuai Prosedur
Ossy menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN wajib bekerja sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Dengan cara itu, kementerian dapat mengambil keputusan yang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menilai kasus lahan transmigrasi ini telah berlangsung lama dan memiliki kompleksitas tinggi. Karena itu, Ossy meminta seluruh pihak menjalankan proses penyelesaian dengan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan agar niat baik pemerintah tidak menghasilkan keputusan yang lemah secara hukum.
Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Saat ini, Kementerian ATR/BPN menangani persoalan lahan sesuai mekanisme regulasi internal. Selain itu, kementerian terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses penanganan berjalan secara sistematis dan akuntabel.
Lebih lanjut, Ossy menyampaikan bahwa penyelesaian lahan transmigrasi tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan. Pemerintah juga harus memastikan keadilan dan kepastian masa depan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antarkementerian memegang peran penting.
Sejumlah Pejabat Hadir
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Burhanuddin Mahir, Bupati Muaro Jambi periode 2011–2016. Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN juga hadir, antara lain Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Pencegahan dan Konflik Pertanahan Hendra Gunawan, Direktur Landreform Rudi Rubijaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance.
Harapan Penyelesaian
Melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, Ossy berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan lahan transmigrasi di Gambut Jaya. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.(AN)









