JAKARTA,JS– Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler pada awal tahun anggaran 2026. Dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masuk tahap pencairan pertama yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026.
Pemerintah menerapkan skema bertahap karena luasnya wilayah distribusi di Indonesia.
Skema Bertahap, Dana Diterima Tiga Bulan Sekaligus
Melalui sistem per tahap, pemerintah menyalurkan bantuan untuk alokasi tiga bulan dalam satu kali pencairan. Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung menerima dana rapel tanpa harus menunggu pencairan bulanan.
Skema ini bertujuan mempercepat pemanfaatan bantuan sekaligus menekan kendala teknis di lapangan. Selain itu, mekanisme tersebut memberi kepastian jadwal bagi masyarakat penerima.
Masyarakat Diminta Verifikasi Status Kepesertaan
Seiring dimulainya pencairan tahap awal, pemerintah mengimbau masyarakat segera memeriksa status kepesertaan bansos. Langkah ini penting untuk memastikan nama penerima masih tercatat aktif dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) 2026.
Kini, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri hanya dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini bersifat terbuka dan dapat diakses kapan saja.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Untuk memudahkan masyarakat, Kemensos menyediakan layanan pengecekan daring melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.
-
Pilih wilayah domisili sesuai alamat KTP, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai e-KTP tanpa singkatan.
-
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
-
Klik tombol “Cari Data”.
Jika data terdaftar aktif, sistem akan menampilkan informasi penerima, termasuk jenis bantuan yang diterima seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK, lengkap dengan keterangan status “YA”.
Jadwal Penyaluran Bansos Sepanjang 2026
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan penyaluran bansos hingga akhir tahun dengan sistem kuartalan. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
-
Tahap 1: Januari–Maret
-
Tahap 2: April–Juni
-
Tahap 3: Juli–September
-
Tahap 4: Oktober–Desember
Dengan pola ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan berjalan lebih terukur dan merata di seluruh daerah.
Besaran Dana BPNT dan Mekanisme Pencairan
Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan per tahap, penerima memperoleh Rp 600.000 setiap tiga bulan.
Penerima dapat menarik dana tersebut melalui ATM Bank Himbara atau langsung mencairkannya di Kantor Pos Indonesia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Rincian Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Sementara itu, nominal bantuan PKH menyesuaikan komponen dalam keluarga penerima. Pemerintah menetapkan rincian sebagai berikut:
-
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
-
Siswa SD: Rp 900.000 per tahun
-
Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun
-
Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun
-
Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun
-
Korban pelanggaran HAM berat: hingga Rp 10,8 juta
Melalui penyaluran bansos ini, pemerintah menargetkan perlindungan sosial yang lebih kuat sekaligus menjaga daya beli masyarakat rentan sepanjang tahun 2026.(AN)









