Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban bencana sumatera..

Korban bencana sumatera..

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan bantuan sosial bagi korban bencana di Sumatra akan mulai disalurkan pada bulan Ramadan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa koordinasi intens telah dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri, yang juga memimpin Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.

Tiga Jenis Bantuan untuk Korban Bencana

Saifullah menjelaskan, pemerintah menyiapkan tiga jenis bantuan utama. Pertama, setiap keluarga menerima bantuan isi rumah senilai Rp 3 juta. Kedua, bantuan pemulihan ekonomi dalam rangka pemberdayaan sosial sebesar Rp 5 juta per keluarga.

Baca Juga :  Pasca Bencana, Perbankan di Sumbar Bergerak Positif

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan jaminan hidup untuk kebutuhan konsumsi. “Kami memberikan Rp 15.000 per orang per hari selama tiga bulan. Jadi, setiap orang menerima Rp 450.000 per bulan, dan total untuk tiga bulan sudah dihitung sesuai itu,” ujar Saifullah saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2).

Penentuan Penerima Bantuan

Penerima bantuan ditentukan langsung oleh bupati, wali kota, atau gubernur setempat. Setelah itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani daftar nama agar penyaluran berjalan tepat sasaran.

Baca Juga :  273 Huntara Siap Dihuni, Pemulihan Pascabencana Sumbar

Total Anggaran Bantuan

Saifullah menambahkan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 2,3 triliun untuk ketiga jenis bantuan tersebut. Ia menegaskan, begitu data penerima sudah jelas, penyaluran bantuan akan langsung dilakukan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat meringankan beban korban bencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak di Sumatra.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru