TEBO,JS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo hingga awal Maret ini belum menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penundaan tersebut dilakukan karena harga kebutuhan pokok di pasaran masih bergerak fluktuatif.
Harga Beras Jadi Pertimbangan Utama
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah, menyebutkan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan harga bahan pokok, terutama beras.
“Memang sampai saat ini kami belum menetapkan besaran zakat fitrah,” ujar Taufiq, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, beras tetap menjadi acuan utama dalam penentuan zakat fitrah. Sementara itu, harga di tingkat pasar masih mengalami perubahan sehingga Kemenag perlu memastikan nominal yang ditetapkan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Kemenag Pantau Fluktuasi Bahan Pokok
Selain beras, Kemenag juga memperhatikan pergerakan harga komoditas kebutuhan pokok lainnya. Menurut Taufiq, beberapa harga bapok menunjukkan kecenderungan naik, sehingga penetapan zakat fitrah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Kami ingin keputusan ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kemenag memilih menunggu data harga terkini sebelum mengambil keputusan final.
Rapat Lintas Instansi Digelar Awal Maret
Sebagai langkah lanjutan, Kemenag Kabupaten Tebo menjadwalkan rapat koordinasi lintas instansi pada Selasa, 3 Maret 2026, jika tidak ada kendala. Melalui forum tersebut, Kemenag akan mengumpulkan dan mencocokkan data harga bahan pokok dari berbagai pihak.
Sejumlah instansi dan lembaga yang akan dilibatkan antara lain Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo.
Ormas Islam Ikut Dilibatkan
Tak hanya instansi pemerintah, Kemenag juga mengajak organisasi kemasyarakatan Islam untuk ikut memberikan pandangan. Organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah akan terlibat agar keputusan yang dihasilkan bersifat menyeluruh dan dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Kami ingin ada kesepahaman bersama sebelum besaran zakat fitrah diumumkan,” kata Taufiq.
Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi
Di akhir keterangannya, Kemenag Kabupaten Tebo mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah diharapkan dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.(*)









