Blak-blakan Soal Mark-Up, BGN Ultimatum Mitra MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. (Sumber/Google)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. (Sumber/Google)

SOLO,JS- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengungkap maraknya praktik mark-up harga bahan pangan oleh mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan itu datang langsung dari para pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sejumlah mitra juga memaksa dapur menerima bahan pangan dengan kualitas rendah. Praktik tersebut dinilai merusak tujuan utama program MBG.

Kepala SPPG Diminta Tidak Berkompromi

Karena itu, Nanik meminta Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi bersikap tegas. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan untuk berkompromi dengan mitra yang berbuat curang.

Baca Juga :  Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

“Jangan pernah mengikuti kemauan mitra yang menaikkan harga atau menurunkan kualitas bahan pangan,” tegas Nanik.

Menurutnya, mitra bisa lepas dari tanggung jawab. Sebaliknya, Kepala SPPG justru harus menanggung risiko hukum jika praktik mark-up tercatat dalam laporan keuangan.

Rapat Koordinasi Dihadiri 933 Pengelola Dapur

Peringatan keras itu Nanik sampaikan dalam Rapat Koordinasi pengelola dapur MBG se-Solo Raya yang berlangsung di Solo, Selasa malam (24/2/2026).

Sebanyak 933 peserta menghadiri kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga :  BGN; Mitra SPPG Wajib Terlibat Langsung Awasi Dapur MBG

Kepala SPPG Keluhkan Tekanan Mitra

Dalam sesi tanya jawab, banyak Kepala SPPG menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku sering mendapat tekanan untuk menerima bahan pangan di atas HET. Bahkan, beberapa mitra hanya menunjuk satu atau dua supplier tertentu dengan kualitas bahan yang buruk.

Mendengar laporan itu, Nanik langsung bereaksi. Ia memerintahkan koordinator wilayah untuk turun ke lapangan dan mendata seluruh dapur yang bermasalah.

“Anda keliling dan cek langsung ke SPPG-SPPG. Catat dapur mana saja yang mengalami mark-up,” ujarnya.

Risiko Hukum Mengintai Kepala SPPG

Selanjutnya, Nanik mengingatkan ancaman serius dari sisi hukum. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan harga bahan pangan melebihi HET, maka Kepala SPPG harus mempertanggungjawabkannya.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tetapi Anda yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Oleh sebab itu, ia meminta pengelola dapur mencatat setiap transaksi secara jujur dan menolak tekanan dari mitra yang menyimpang.

Mitra Nakal Terancam Disuspend

Tidak berhenti di situ, Nanik juga menyiapkan sanksi tegas bagi mitra bermasalah. Ia memastikan BGN akan menangguhkan kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan mark-up dan memonopoli supplier.

Baca Juga :  BGN Salurkan MBG Ramadan 2026 dengan 4 Mekanisme Baru

“Jika mitra ketahuan menaikkan harga dan hanya menyediakan satu atau dua supplier, saya suspend,” tegasnya.

SPPG Wajib Libatkan Pemasok Lokal

Selain penindakan, Nanik mendorong perubahan pola pengadaan bahan pangan. Ia menegaskan bahwa dapur MBG tidak boleh bergantung pada segelintir pemasok.

Sebaliknya, SPPG harus memberdayakan petani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur. Ia juga melarang penggunaan koperasi bentukan mitra yang hanya bertujuan mengakali aturan.

SPPG bahkan wajib membina pemasok kecil agar mampu menjadi supplier resmi.

Minimal 15 Supplier per Dapur MBG

Untuk memastikan pemerataan manfaat, Nanik menetapkan batas minimal jumlah pemasok.

“Setiap SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan,” katanya.

Dengan skema itu, ia berharap roda ekonomi desa ikut bergerak seiring berjalannya Program MBG.

Perpres Jadi Dasar Hukum Pelibatan UMKM

Lebih jauh, Nanik menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa.

Menurut Nanik, pelibatan masyarakat lokal memastikan Program MBG tidak hanya meningkatkan gizi, tetapi juga menghadirkan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar dapur.(*)

Berita Terkait

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di SIGNAL Saat Pemutihan, Cukup dari HP dan Bebas Denda
Harga Pertamax Naik Tajam, Apakah Pertalite Akan Langka?, Ini Penjelasa Pertamina
Resmi Dibuka, Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Tawarkan 200 Formasi di Berbagai Daerah
Heboh! PPPK Teknis Tidak Masuk Prioritas, Ribuan Satpol PP Desak Pemerintah Buka Jalur PNS
Jumlah ASN Meledak, BKN Perkuat Sistem Merit Nasional
BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan Jika Terindikasi Judi Online, Ini Penjelasannya
Lulus PPPK Guru Sekolah Rakyat, Berikut Pembagian Wilayah Tugasnya
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:01 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di SIGNAL Saat Pemutihan, Cukup dari HP dan Bebas Denda

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02 WIB

Harga Pertamax Naik Tajam, Apakah Pertalite Akan Langka?, Ini Penjelasa Pertamina

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Dibuka, Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Tawarkan 200 Formasi di Berbagai Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:02 WIB

Heboh! PPPK Teknis Tidak Masuk Prioritas, Ribuan Satpol PP Desak Pemerintah Buka Jalur PNS

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01 WIB

Jumlah ASN Meledak, BKN Perkuat Sistem Merit Nasional

Berita Terbaru