Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Sumber/Google)

Foto ; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Sumber/Google)

JAKART,JS- Kementerian Agama RI menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menilai isu yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menekankan bahwa Kemenag mengelola zakat melalui aturan yang jelas dan terpisah dari program sosial pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kementerian Agama menyalurkan zakat sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kemenag Jalankan Zakat Sesuai Syariat

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa zakat tidak berfungsi sebagai dana sosial umum. Sebaliknya, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan penggunaan yang tegas.

Karena itu, Kemenag hanya menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (mustahik). Ketentuan tersebut merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Delapan golongan tersebut mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dengan ketentuan itu, Thobib menegaskan bahwa zakat tidak boleh membiayai program di luar delapan golongan tersebut.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Undang-Undang Menguatkan Tata Kelola Zakat

Selain berlandaskan syariat, Kemenag juga mengacu pada aturan hukum nasional. Dalam hal ini, Thobib menyebut Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai ketentuan Islam.

Selanjutnya, Pasal 26 mengatur mekanisme distribusi berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Dengan demikian, setiap kebijakan pengelolaan zakat harus memprioritaskan hak mustahik.

Kemenag Awasi Pengelolaan Zakat Secara Ketat

Di sisi pengelolaan, Kemenag memastikan lembaga zakat resmi bekerja secara profesional dan transparan. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjalani pengawasan rutin serta audit berkala oleh auditor independen.

Melalui mekanisme tersebut, Kemenag menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana zakat tepat sasaran.

Baca Juga :  Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Kemenag Imbau Masyarakat Lebih Selektif

Sebagai penegasan akhir, Thobib mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ berizin, masyarakat ikut menjaga amanah zakat dan melindungi hak para mustahik,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tidak lagi mempercayai informasi keliru terkait penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat Islam.(*)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Komunikasi dan DKV Bisa Daftar Posisi Ini
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Kemendagri Siapkan Solusi Anggaran dan Jaminan Status ASN
Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan
Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026
PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya
Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap
Anggaran Dipangkas, MBG Fokus Daerah Terpencil dan Jaga Keamanan Pangan
Jangan Asal Klik! BKN Pastikan Pengumuman CPNS 2026 yang Viral di Media Sosial Adalah Hoaks
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:31 WIB

Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Komunikasi dan DKV Bisa Daftar Posisi Ini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:02 WIB

Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:01 WIB

Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap

Berita Terbaru