JAKARTA,JS– Pemerintah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah akan mendapat sanksi berat. Pemerintah dapat memecat pegawai bersangkutan dan mencabut hak pensiunnya. Selain itu, tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan disiplin ASN.
Peringatan Tegas dari BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan banyak ASN melanggar disiplin, termasuk tidak hadir tanpa keterangan resmi.
“PNS dan ASN yang bolos kerja terlalu lama tanpa alasan yang sah dapat kami berhentikan dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan,” tegas Zudan.
Dengan kata lain, pemerintah siap menindak tegas siapa pun yang melanggar disiplin untuk menjaga integritas birokrasi.
Bolos Kerja Berdampak Finansial
PNS yang bolos kerja tidak hanya menghadapi risiko pemecatan. Selain itu, pemerintah dapat:
-
Memotong tunjangan kinerja (tukin)
-
Menunda kenaikan gaji berkala
-
Menurunkan pangkat atau jabatan
Namun, jika PNS terus absen tanpa alasan, pemerintah akan memberhentikan pegawai bersangkutan dengan tidak hormat. Dalam kondisi ini, pegawai otomatis kehilangan hak pensiun dan tunjangan masa depan.
Aturan Disiplin diatur PP Nomor 94 Tahun 2021
PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan disiplin kerja ASN secara nasional, berlaku di instansi pusat maupun daerah. Oleh karena itu, seluruh ASN harus mematuhi aturan ini.
Selain itu, pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi efek jera, mendorong ASN bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.
PNS Diminta Patuhi Aturan
Pemerintah mengimbau semua PNS untuk memahami dan mematuhi aturan disiplin. Kehadiran, kinerja, dan etika kerja menjadi tanggung jawab utama setiap abdi negara.
Dengan demikian, disiplin yang terjaga memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap tinggi.(AN)









