Bolos 10 Hari Tanpa Alasan Sah ASN Bisa Dipecat, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN

Foto :ASN

JAKARTA,JS– Pemerintah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah akan mendapat sanksi berat. Pemerintah dapat memecat pegawai bersangkutan dan mencabut hak pensiunnya. Selain itu, tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan disiplin ASN.

Peringatan Tegas dari BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan banyak ASN melanggar disiplin, termasuk tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Baca Juga :  Talenta ASN Diprioritaskan Bukan Kedekatan, Ini Penjelasan BKN RI

“PNS dan ASN yang bolos kerja terlalu lama tanpa alasan yang sah dapat kami berhentikan dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan,” tegas Zudan.

Dengan kata lain, pemerintah siap menindak tegas siapa pun yang melanggar disiplin untuk menjaga integritas birokrasi.

Baca Juga :  13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

Bolos Kerja Berdampak Finansial

PNS yang bolos kerja tidak hanya menghadapi risiko pemecatan. Selain itu, pemerintah dapat:

  • Memotong tunjangan kinerja (tukin)

  • Menunda kenaikan gaji berkala

  • Menurunkan pangkat atau jabatan

Namun, jika PNS terus absen tanpa alasan, pemerintah akan memberhentikan pegawai bersangkutan dengan tidak hormat. Dalam kondisi ini, pegawai otomatis kehilangan hak pensiun dan tunjangan masa depan.

Baca Juga :  Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Aturan Disiplin diatur PP Nomor 94 Tahun 2021

PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan disiplin kerja ASN secara nasional, berlaku di instansi pusat maupun daerah. Oleh karena itu, seluruh ASN harus mematuhi aturan ini.

Selain itu, pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi efek jera, mendorong ASN bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

PNS Diminta Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau semua PNS untuk memahami dan mematuhi aturan disiplin. Kehadiran, kinerja, dan etika kerja menjadi tanggung jawab utama setiap abdi negara.

Dengan demikian, disiplin yang terjaga memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap tinggi.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru