Bolos 10 Hari Tanpa Alasan Sah ASN Bisa Dipecat, Ini Aturannya

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :ASN

Foto :ASN

JAKARTA,JS– Pemerintah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah akan mendapat sanksi berat. Pemerintah dapat memecat pegawai bersangkutan dan mencabut hak pensiunnya. Selain itu, tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah menegakkan disiplin ASN.

Peringatan Tegas dari BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan banyak ASN melanggar disiplin, termasuk tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Baca Juga :  Talenta ASN Diprioritaskan Bukan Kedekatan, Ini Penjelasan BKN RI

“PNS dan ASN yang bolos kerja terlalu lama tanpa alasan yang sah dapat kami berhentikan dan kehilangan hak pensiun serta tunjangan,” tegas Zudan.

Dengan kata lain, pemerintah siap menindak tegas siapa pun yang melanggar disiplin untuk menjaga integritas birokrasi.

Baca Juga :  13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

Bolos Kerja Berdampak Finansial

PNS yang bolos kerja tidak hanya menghadapi risiko pemecatan. Selain itu, pemerintah dapat:

  • Memotong tunjangan kinerja (tukin)

  • Menunda kenaikan gaji berkala

  • Menurunkan pangkat atau jabatan

Namun, jika PNS terus absen tanpa alasan, pemerintah akan memberhentikan pegawai bersangkutan dengan tidak hormat. Dalam kondisi ini, pegawai otomatis kehilangan hak pensiun dan tunjangan masa depan.

Baca Juga :  Heboh Surat Pendataan Non-ASN 2025, Ini Kata BKN

Aturan Disiplin diatur PP Nomor 94 Tahun 2021

PP Nomor 94 Tahun 2021 menetapkan disiplin kerja ASN secara nasional, berlaku di instansi pusat maupun daerah. Oleh karena itu, seluruh ASN harus mematuhi aturan ini.

Selain itu, pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi efek jera, mendorong ASN bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

PNS Diminta Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau semua PNS untuk memahami dan mematuhi aturan disiplin. Kehadiran, kinerja, dan etika kerja menjadi tanggung jawab utama setiap abdi negara.

Dengan demikian, disiplin yang terjaga memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap tinggi.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru