BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana

Foto : Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana

JAKARTA,JS- Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati saat melakukan peralihan sistem data menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pernyataan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan JKN Komisi IX DPR RI di Pekanbaru, Riau.

Sri menyoroti masalah yang sering muncul ketika kebijakan berubah, terutama soal sinkronisasi data kepesertaan JKN.

“Sering sekali satu kebijakan berganti, misalnya dari data lama ke DTSEN. Tiba-tiba data kepesertaan terganggu atau hilang, sehingga BPJS tidak bisa dipakai saat dibutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN

Politikus Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa DTSEN akan menjadi tulang punggung data nasional. Pemerintah harus melakukan transisi secara matang agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sri juga menyoroti pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di beberapa daerah. Ia menemukan banyak peserta BPJS berstatus UHC yang tercatat tidak aktif, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga :  Tasya DA7 Apresiasi Indosiar Ganti Karangan Bunga dengan Pohon

“Dengan UHC, seluruh masyarakat harus bisa berobat tanpa hambatan administratif. Harapan kami, UHC menjamin semua warga di kabupaten atau kota tercover untuk menjalani pengobatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepesertaan UHC yang sudah lebih dari 98 persen seharusnya memastikan seluruh masyarakat menerima layanan kesehatan tanpa gangguan.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru