BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

Foto : Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA, JS – BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki agar lebih cepat dan tepat sasaran. Sistem baru akan berbasis kompetensi fasilitas, bukan lagi berjenjang seperti saat ini.

Budi mencontohkan kasus pasien BPJS yang mengalami serangan jantung. Saat ini, pasien harus melewati puskesmas, rumah sakit tipe C, baru kemudian rumah sakit tipe B, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan melakukan operasi jantung terbuka.

Baca Juga :  PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya pasien langsung tertangani dan BPJS juga bisa lebih hemat. Sekarang, pasien serangan jantung harus melalui rumah sakit tipe C dulu, padahal yang bisa menangani adalah tipe A,” ujar Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Bulog Tanjabtim

Budi menekankan bahwa sistem rujukan berjenjang justru membahayakan nyawa pasien karena prosesnya lambat. Sistem berbasis kompetensi diharapkan mempercepat penanganan medis, menekan biaya, dan mengurangi risiko fatal bagi pasien.(AN)

Berita Terkait

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN
Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Resmi Diatur, Ini Skema Terbaru Pemerintah dan Peluang Besarnya bagi Desa di Jambi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:01 WIB

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:01 WIB

Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 13:01 WIB

Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN

Berita Terbaru