JAKARTA,JS– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang masih dijual di pasaran Indonesia. Produk-produk ini mengandung bahan kimia berisiko tinggi, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, dan kortikosteroid, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
BPOM mengumumkan temuan ini pada Kamis (15/1/2026), setelah melakukan pengawasan rutin pada Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Tim pengawas memeriksa kosmetik yang dijual secara offline maupun daring, sehingga laporan mencerminkan kondisi peredaran produk di seluruh Indonesia.
Banyak Produk Masih Ilegal
BPOM menemukan 15 kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal. Selain itu, tim pengawas mencatat 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk berasal dari impor. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sebagian pelaku usaha mengabaikan regulasi. Ia mengatakan, “Temuan ini menunjukkan risiko yang tetap mengancam masyarakat akibat kosmetik berbahaya.”
Bahan Berbahaya dan Risiko Kesehatan
BPOM mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dalam produk tersebut. Misalnya:
-
Merkuri (produk impor): Menimbulkan bintik hitam permanen pada kulit, iritasi, kerusakan ginjal, gangguan saraf pusat, bahkan meningkatkan risiko kanker.
-
Asam retinoat: Bersifat teratogenik, sehingga berisiko menimbulkan cacat lahir pada ibu hamil, selain dapat memicu kulit kering dan iritasi.
-
Hidrokinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, serta iritasi kulit kronis.
-
Kortikosteroid (deksametason, mometasone furoate): Menipiskan kulit, mengganggu hormon, memicu dermatitis kontak, dan menimbulkan jerawat parah jika digunakan sembarangan.
-
Klindamisin: Menimbulkan iritasi, kemerahan, dan pengelupasan kulit.
Dengan demikian, masyarakat menghadapi risiko kesehatan serius jika menggunakan kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis.
Daftar Produk Kosmetik Berbahaya
BPOM mencatat beberapa produk yang berbahaya, antara lain:
-
DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
-
DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright – Asam retinoat, mometason furoat
-
ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
-
GOLD ROBELLINE Night Cream – Merkuri (produk impor)
-
MAXIE Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
-
UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
BPOM menyarankan masyarakat selalu mengecek izin edar sebelum membeli kosmetik. Daftar lengkap 26 produk tersedia di situs resmi BPOM.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha
BPOM mencabut izin edar, menghentikan sementara produksi, distribusi, dan importasi, serta mencabut sertifikat CPKB bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, BPOM menindak secara hukum jika menemukan unsur pidana.
UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Dengan kata lain, pelaku usaha menanggung risiko hukum serius.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, yaitu:
-
Cek Kemasan
-
Cek Label
-
Cek Izin Edar
-
Cek Kedaluwarsa
Selain itu, masyarakat harus segera menghentikan penggunaan produk berbahaya dan melaporkannya ke BPOM atau Balai POM terdekat. Langkah ini membantu konsumen melindungi diri dari risiko kesehatan serius dan mencegah kerugian jangka panjang.(AN)









