TEBO,JS– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menilang empat kendaraan angkutan barang karena melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi gabungan di Jalan Nasional Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Penegakan Hukum Terpadu
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan operasi ini bagian dari upaya mewujudkan Zero ODOL di Kabupaten Tebo pada 2027.
“Kami menegakkan hukum terhadap angkutan orang dan barang untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ujar Benny.
Tim Gabungan Turun ke Lapangan
Tim gabungan, yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, dan BPTD Kelas II Jambi, menggelar operasi selama dua hari, 11–12 Desember 2025, di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, tepatnya di Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.
Pemeriksaan Kendaraan
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, seperti SIM, STNK, dan STUK. Mereka juga mengukur dimensi dan menyesuaikan muatan sesuai ketentuan. Selain itu, pengemudi dan pemilik kendaraan menerima sosialisasi tentang bahaya ODOL.
Hasil Razia
Petugas menemukan empat kendaraan yang melanggar aturan:
- Tiga kendaraan kelebihan daya angkut (Over Loading).
- Satu kendaraan melanggar persyaratan teknis terkait dimensi atau modifikasi.
Benny menegaskan, kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
Persiapan Menjelang Nataru
Operasi ini juga menjadi persiapan menghadapi Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), 19 Desember 2025–4 Januari 2026. Dengan langkah ini, pihak terkait menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode libur.
Harapan ke Depan
Dengan konsistensi kegiatan ini, pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang diharapkan semakin sadar aturan ODOL. Dengan demikian, target transportasi bebas ODOL pada 2027 bisa tercapai demi keselamatan dan kenyamanan semua pihak.(AN)









