BPTD Kelas II Jambi Tilang Empat Kendaraan Angkutan Barang

Pelanggar ODOL di Kabupaten Tebo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Razia yang dilaksanakan BPTD Kelas II Tebo.

Tampak Razia yang dilaksanakan BPTD Kelas II Tebo.

TEBO,JS– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menilang empat kendaraan angkutan barang karena melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi gabungan di Jalan Nasional Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Terindikasi Judol, Bantuan Bagi 46 KPM Tebo Diblokir

Penegakan Hukum Terpadu

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan operasi ini bagian dari upaya mewujudkan Zero ODOL di Kabupaten Tebo pada 2027.

“Kami menegakkan hukum terhadap angkutan orang dan barang untuk meningkatkan keselamatan dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ujar Benny.

Tim Gabungan Turun ke Lapangan

Tim gabungan, yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo, Polres Tebo, dan BPTD Kelas II Jambi, menggelar operasi selama dua hari, 11–12 Desember 2025, di Jalan Nasional Muaro Jambi–Jambi, tepatnya di Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Ajukan Pinjaman Rp 140 Miliar ke PT SMI

Pemeriksaan Kendaraan

Petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, seperti SIM, STNK, dan STUK. Mereka juga mengukur dimensi dan menyesuaikan muatan sesuai ketentuan. Selain itu, pengemudi dan pemilik kendaraan menerima sosialisasi tentang bahaya ODOL.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Gebyar Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Hasil Razia

Petugas menemukan empat kendaraan yang melanggar aturan:

  • Tiga kendaraan kelebihan daya angkut (Over Loading).
  • Satu kendaraan melanggar persyaratan teknis terkait dimensi atau modifikasi.

Benny menegaskan, kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.

Persiapan Menjelang Nataru

Operasi ini juga menjadi persiapan menghadapi Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), 19 Desember 2025–4 Januari 2026. Dengan langkah ini, pihak terkait menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi selama periode libur.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Buka Posko Bantuan Bencana Sumatera

Harapan ke Depan

Dengan konsistensi kegiatan ini, pelaku usaha dan pengguna jasa angkutan barang diharapkan semakin sadar aturan ODOL. Dengan demikian, target transportasi bebas ODOL pada 2027 bisa tercapai demi keselamatan dan kenyamanan semua pihak.(AN)

Berita Terkait

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci
Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga
Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:30 WIB

Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh

Berita Terbaru