Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Polri Ubah Sanksi Menjadi Demosi 8 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

JAKARTA, JS — Brigjen Pol Hendra Kurniawan, perwira Polri yang sempat terseret kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Polri mengubah sanksi terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam itu menjadi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Istrinya, Amanda Seali Syah Alam, mengumumkan perubahan sanksi tersebut melalui akun Instagram pribadi pada Minggu, 5 Mei 2025. “Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda, dikutip dari Kabar Majalengka.

Baca Juga :  Buruan, Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 31 Januari 2026

Hendra Kurniawan dikenal sebagai salah satu perwira kepercayaan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pada 2022, saat kasus kematian Brigadir J mencuat, Hendra menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri—posisi strategis yang mengawasi perilaku dan pelanggaran anggota Polri.

Kariernya terhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tiga tahun penjara pada 27 Februari 2023 karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Hendra menjalani hukuman dan mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Kini, meski kehilangan jabatan struktural, Hendra kembali aktif sebagai anggota Polri hingga masa demosi delapan tahun berakhir pada 2033.

Baca Juga :  Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan ASN, Ini Penjelasan PT Taspen

Sebagian besar karier Hendra dihabiskan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang menangani pengawasan internal dan disiplin anggota kepolisian. Pengetahuannya tentang mekanisme penegakan kode etik membuatnya cukup dikenal di lingkungan internal Polri.

Perubahan sanksi dari PTDH menjadi demosi memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai Polri menegakkan keadilan lebih proporsional, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan etik di tubuh kepolisian.

Terlepas dari kontroversi, keputusan terbaru memastikan Hendra Kurniawan tetap berseragam polisi, meski tanpa jabatan struktural, hingga masa demosi berakhir delapan tahun mendatang.(AN)

Berita Terkait

Jumlah ASN Meledak, BKN Perkuat Sistem Merit Nasional
BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan Jika Terindikasi Judi Online, Ini Penjelasannya
Lulus PPPK Guru Sekolah Rakyat, Berikut Pembagian Wilayah Tugasnya
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon Terbesar hingga 50 Persen
Peluang Besar Jadi ASN!, Ini Tips Lolos Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Giliran Harga Pertamax yang Naik, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini
Jangan Asal Daftar PPPK Sekolah Rakyat, Ini Simak Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01 WIB

Jumlah ASN Meledak, BKN Perkuat Sistem Merit Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:01 WIB

BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan Jika Terindikasi Judi Online, Ini Penjelasannya

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

Lulus PPPK Guru Sekolah Rakyat, Berikut Pembagian Wilayah Tugasnya

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:01 WIB

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:01 WIB

Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon Terbesar hingga 50 Persen

Berita Terbaru