Brigjen Pol Hendra Kurniawan Batal Dipecat dari Polri

Polri Ubah Sanksi Menjadi Demosi 8 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

Foto : Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat menjalani sidang etik Polri

JAKARTA, JS — Brigjen Pol Hendra Kurniawan, perwira Polri yang sempat terseret kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), batal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Polri mengubah sanksi terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam itu menjadi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural.

Istrinya, Amanda Seali Syah Alam, mengumumkan perubahan sanksi tersebut melalui akun Instagram pribadi pada Minggu, 5 Mei 2025. “Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 atau 9 tahun, jadi anggota Polri tanpa jabatan,” tulis Amanda, dikutip dari Kabar Majalengka.

Baca Juga :  Soal Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, Ini Kata PBNU

Hendra Kurniawan dikenal sebagai salah satu perwira kepercayaan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pada 2022, saat kasus kematian Brigadir J mencuat, Hendra menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri—posisi strategis yang mengawasi perilaku dan pelanggaran anggota Polri.

Kariernya terhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tiga tahun penjara pada 27 Februari 2023 karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Hendra menjalani hukuman dan mendapat bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.

Kini, meski kehilangan jabatan struktural, Hendra kembali aktif sebagai anggota Polri hingga masa demosi delapan tahun berakhir pada 2033.

Baca Juga :  Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

Sebagian besar karier Hendra dihabiskan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang menangani pengawasan internal dan disiplin anggota kepolisian. Pengetahuannya tentang mekanisme penegakan kode etik membuatnya cukup dikenal di lingkungan internal Polri.

Perubahan sanksi dari PTDH menjadi demosi memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai Polri menegakkan keadilan lebih proporsional, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi dan transparansi penegakan etik di tubuh kepolisian.

Terlepas dari kontroversi, keputusan terbaru memastikan Hendra Kurniawan tetap berseragam polisi, meski tanpa jabatan struktural, hingga masa demosi berakhir delapan tahun mendatang.(AN)

Berita Terkait

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Berita Terbaru