Catat, Ini Cara dan Syarat Pengurusan NUPTK Guru Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUPTK

NUPTK

JAKARTA,JS- Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk memulai proses administrasi profesional. Nomor resmi ini membantu guru memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dan tunjangan profesi guru (TPG). Jika guru tidak memiliki NUPTK valid dan terdata di Dapodik, mereka akan mengalami keterlambatan penerbitan NRG dan pencairan TPG.

Apa Itu NUPTK dan Mengapa Guru Harus Memilikinya

NUPTK merupakan identitas resmi yang Kemendikbudristek berikan kepada guru dan tenaga kependidikan. Nomor ini memverifikasi keaslian data guru di Dapodik dan menjadi dasar layanan pendidikan, termasuk sertifikasi, pelaporan tunjangan, dan penerbitan NRG. Oleh karena itu, guru tanpa NUPTK akan menghadapi hambatan administratif.

Baca Juga :  TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Persyaratan Mengurus NUPTK

Sebelum mendaftar, guru harus menyiapkan dokumen lengkap. Pusdatin Kemendikbud menyebutkan dokumen wajib sebagai berikut:

  • SK Pengangkatan Terbaru
    • Guru PNS/CPNS menyerahkan SK CPNS/PNS dan surat penugasan dari Dinas Pendidikan.
    • Guru non-PNS di sekolah negeri menyerahkan SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
    • Guru swasta menyerahkan SK penugasan dari yayasan minimal dua tahun terakhir.
  • SK Pembagian Tugas untuk empat semester terakhir.
  • Ijazah dari SD hingga S1 sebagai bukti jenjang pendidikan.

Dengan dokumen lengkap, sekolah dan yayasan dapat memverifikasi berkas lebih cepat, sehingga guru tidak perlu mengulang pengajuan.

Baca Juga :  Pensiunan Guru Terancam di Tengah Rencana Single Salary

Kriteria Guru yang Bisa Mendapatkan NUPTK

Selain dokumen lengkap, Kemendikbud menetapkan beberapa syarat agar guru menerima NUPTK:

  1. Guru aktif terdata di Dapodik.
  2. Guru belum memiliki NUPTK sebelumnya.
  3. Guru bertugas di satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Guru memvalidasi data melalui Dukcapil di kemdikbud.go.id.
  5. Guru memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan terakhir dan jabatan yang diampu.
  6. Guru menyertakan surat pengangkatan atau penetapan tugas sesuai status kepegawaian.

Dengan kata lain, guru harus mengunggah seluruh berkas di laman verval PTK agar sistem memverifikasi data.

Cara Mengurus NUPTK Secara Online

Setelah memenuhi syarat, guru dapat mengajukan NUPTK secara daring. Berikut alur lengkap:

  1. Guru membuka laman resmi data.kemendikbud.go.id.
  2. Guru login menggunakan akun operator sekolah atau PTK terdaftar.
  3. Guru mengunggah semua dokumen persyaratan dalam format PDF.
  4. Kepala Sekolah atau Kepala Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.
  5. Ketua Yayasan (untuk guru swasta) atau Kepala Dinas Pendidikan (untuk sekolah negeri) memverifikasi berkas lanjutan.
  6. Pusdatin Kemendikbudristek menerbitkan NUPTK setelah semua dokumen lengkap.

Biasanya, guru mendapatkan NUPTK sekitar satu minggu setelah pengajuan disetujui. Jika berkas kurang, guru melengkapi dokumen dan mengajukan ulang.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru PPPK SMA Unggul Garuda Dibuka, Cek Persyaratannya!

Hubungan NUPTK dengan NRG dan Pencairan TPG

Setelah memiliki NUPTK, guru dapat melanjutkan proses administrasi profesional. Alurnya sebagai berikut:

  1. Guru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Guru memastikan NUPTK valid.
  3. Kemendikbud menerbitkan NRG.
  4. Guru memverifikasi data di sistem (minimal 24 jam pelajaran).
  5. Guru menerima SK Tunjangan Profesi (SKTP).
  6. Guru mencairkan TPG setelah SKTP keluar.

Dengan mengikuti alur ini, guru memastikan proses sertifikasi dan pencairan tunjangan berjalan lancar.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Ilustrasi pajak Mobil Hybrid

Otomotif

Pajak Mobil Hybrid 2026: Lebih Murah atau Justru Bikin Kaget?

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:00 WIB