MUAROJAMBI,JS- Seorang sopir truk batu bara bernama Eko Rudi Santoso Meninggal Dunia setelah seorang pelaku menganiaya dia di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian itu terekam kamera CCTV di lokasi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD, tetapi nyawanya tidak tertolong karena kondisinya kritis.
Menurut Kanit Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davitson Raja Guguk, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku merasa geram dengan sopir truk. Muatan batu bara tidak tertutup terpal penuh, sehingga dia menilai sopir melanggar aturan,” jelas Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).
Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.
Kejadian bermula ketika pelaku melihat truk korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Terjadi cekcok, dan akhirnya pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.
Awalnya, polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan. Namun setelah menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa bukti, polisi memastikan Andrianto bertindak sendiri. Beberapa pemuda yang berada di lokasi tidak ikut menyerang korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, polisi menjerat Andrianto dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(AN)









