KESEHATAN,JS- Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, permintaan hewan kurban mulai meningkat di berbagai daerah. Lapak penjualan sapi dan kambing ramai didatangi masyarakat yang ingin mencari hewan terbaik untuk ibadah kurban. Namun sayangnya, masih banyak calon pembeli yang hanya fokus pada ukuran tubuh, berat hewan, atau harga murah tanpa memeriksa kondisi kesehatan secara menyeluruh.
Padahal dalam syariat Islam, tidak semua hewan boleh dijadikan kurban. Islam telah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar ibadah kurban sah. Jika hewan mengalami cacat tertentu atau menderita penyakit berat, maka kurban tidak memenuhi ketentuan syariat.
Ketentuan tersebut berasal dari hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan beberapa jenis cacat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Penjelasan itu kemudian diperkuat dalam kajian fikih Islam serta panduan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang PMK dan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 terkait penyakit LSD dan PPR pada hewan ternak.
Karena itu, masyarakat perlu memahami kondisi apa saja yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Buta Sebelah dengan Kondisi yang Jelas
Islam melarang penggunaan hewan yang mengalami kebutaan nyata pada salah satu matanya. Rasulullah SAW menyebut kondisi ini sebagai al-awra’u al-bayyinu awaruha, yaitu hewan yang jelas terlihat buta.
Biasanya kondisi tersebut terlihat dari mata yang rusak, cekung, memutih, atau tidak berfungsi normal. Hewan dengan kondisi seperti ini dianggap memiliki cacat berat sehingga tidak layak dijadikan kurban.
Karena itu, pembeli perlu memeriksa kondisi mata hewan sebelum melakukan transaksi. Pastikan kedua mata terlihat sehat, jernih, dan responsif.
2. Mengalami Penyakit Parah
Hewan yang sakit berat juga tidak memenuhi syarat kurban. Penyakit tersebut biasanya memengaruhi kondisi fisik secara signifikan, seperti demam tinggi, infeksi berat, tubuh lemah, atau gangguan serius yang membuat hewan tampak tidak normal.
Dalam fikih Islam, kondisi ini disebut al-maridhatu al-bayyinu maradhuha, yaitu penyakit yang terlihat jelas.
Saat memilih hewan kurban, masyarakat sebaiknya memperhatikan gerakan hewan, kondisi bulu, nafsu makan, serta respons tubuhnya. Hewan sehat biasanya aktif, berdiri tegak, dan memiliki mata yang cerah.
3. Pincang Berat hingga Sulit Berjalan
Banyak pembeli menganggap pincang ringan sebagai hal biasa. Namun Islam membedakan antara pincang ringan dan pincang berat.
Hewan yang kesulitan berjalan atau tertinggal jauh dari hewan lain karena gangguan kaki tidak sah dijadikan kurban. Kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat serius pada tubuh hewan.
Selain itu, penyakit tertentu seperti PMK juga dapat menyebabkan hewan sulit berjalan akibat luka pada kuku dan kaki. Karena itu, calon pembeli perlu memeriksa cara berjalan hewan sebelum membelinya.
4. Kurus Kering dan Tidak Berdaging
Ukuran tubuh besar tidak selalu menjamin hewan sehat. Sebagian hewan terlihat tinggi namun ternyata sangat kurus dan minim daging.
Dalam hadis Rasulullah SAW, hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum atau daging layak termasuk kategori cacat berat. Tulang biasanya tampak menonjol dan kondisi tubuh terlihat lemah.
Hewan seperti ini tidak memenuhi tujuan utama ibadah kurban yang menekankan kualitas dan kelayakan hewan untuk dibagikan kepada masyarakat.
5. Kuku Lepas Akibat PMK
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi perhatian menjelang Idul Adha 2026. Penyakit ini dapat menyerang sapi, kambing, dan hewan ternak lainnya.
Dalam fatwa MUI, hewan dengan gejala PMK berat tidak boleh dijadikan kurban. Salah satu cirinya ialah kuku terlepas, luka parah pada kaki, serta ketidakmampuan berjalan normal.
Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua hewan yang pernah terkena PMK otomatis tidak sah. Jika gejalanya ringan dan hewan telah pulih dengan baik, maka hewan masih dapat digunakan untuk kurban sesuai ketentuan ulama dan pemeriksaan dokter hewan.
6. Benjolan LSD Pecah dan Merusak Daging
Selain PMK, penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) juga menjadi perhatian serius. Penyakit ini menimbulkan benjolan pada kulit sapi.
Jika benjolan hanya ringan dan tidak memengaruhi kualitas tubuh secara signifikan, sebagian ulama masih membolehkannya. Namun apabila benjolan pecah parah hingga merusak daging dan membuat kondisi hewan memburuk, maka hewan tidak memenuhi syarat kurban.
Karena itu, pembeli perlu memeriksa bagian kulit sapi secara detail sebelum melakukan pembayaran.
7. Sangat Lemah akibat Penyakit Menahun
Hewan yang mengalami penyakit kronis biasanya tampak sangat lemah, kehilangan nafsu makan, dan mengalami penurunan kondisi tubuh secara permanen.
Meski masih hidup, kondisi tersebut menunjukkan kualitas fisik yang buruk. Dalam syariat Islam, hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat dan layak.
Masyarakat sebaiknya menghindari hewan yang terlalu pasif, sulit berdiri lama, atau terlihat sangat kurus akibat sakit berkepanjangan.
8. Sebagian Besar Telinga atau Ekor Putus
Kerusakan fisik pada telinga atau ekor juga menjadi perhatian dalam hukum kurban. Jika sebagian besar telinga atau ekor hilang akibat cacat berat, sebagian ulama menilai kurban menjadi makruh bahkan tidak sah.
Namun masyarakat perlu membedakan kondisi tersebut dengan lubang kecil akibat penandaan identitas peternakan atau vaksinasi. Ear tag dan tanda kecil pada telinga tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan kurban.
Karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara cacat berat dan tanda identifikasi biasa.
9. Tidak Mampu Berdiri dengan Normal
Hewan yang terlalu lemah hingga terus jatuh atau tidak mampu berdiri tegak termasuk kategori cacat berat.
Kondisi tersebut biasanya menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius atau penyakit tertentu yang telah memengaruhi fungsi tubuh secara menyeluruh.
Saat memilih hewan kurban, pembeli sebaiknya melihat langsung kondisi hewan di kandang dan memastikan hewan mampu berdiri serta bergerak normal.
Kondisi Hewan yang Masih Sah untuk Kurban
Misalnya:
- Hewan tidak memiliki tanduk sejak lahir
- Tanduk patah ringan tanpa infeksi serius
- Luka kecil yang tidak mengganggu kesehatan
- Gejala ringan PMK seperti air liur berlebih atau lepuh kecil
- Bekas ear tag pada telinga ternak
Selama kondisi tersebut tidak menyebabkan hewan sakit berat atau mengganggu kemampuan berjalan dan makan, maka hewan masih sah dijadikan kurban.
Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sah Menurut Syariat
Agar tidak salah pilih, berikut beberapa tips penting sebelum membeli hewan kurban:
Pilih Penjual Terpercaya
Belilah hewan dari peternak atau lapak resmi yang memiliki surat kesehatan hewan.
Periksa Gerakan Hewan
Pastikan hewan berjalan normal dan tidak pincang.
Cek Nafsu Makan
Hewan sehat biasanya aktif makan dan minum.
Lihat Kondisi Mata dan Hidung
Mata harus jernih dan hidung tidak mengeluarkan cairan berlebihan.
Perhatikan Kulit dan Bulu
Kulit bersih dan bulu terlihat sehat menjadi tanda kondisi tubuh yang baik.
Pastikan Umur Sesuai
Sapi minimal berusia 2 tahun, sedangkan kambing minimal 1 tahun.
Mengapa Pemeriksaan Hewan Kurban Sangat Penting?
Pemeriksaan hewan kurban bukan hanya soal kesehatan ternak, tetapi juga menyangkut keabsahan ibadah. Kurban merupakan ibadah yang memiliki syarat khusus sehingga umat Islam perlu memastikan hewan yang dipilih benar-benar layak.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga membantu mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti PMK dan LSD yang sempat meningkat di beberapa daerah.
Karena itu, masyarakat disarankan membeli hewan dari lokasi resmi yang telah mendapatkan pengawasan dari dinas peternakan dan dokter hewan.
FAQ
Apakah sapi bekas PMK boleh dijadikan kurban?
Boleh, selama kondisinya sudah sembuh dan tidak mengalami gejala berat seperti kuku lepas atau tidak mampu berjalan.
Apakah kambing tanpa tanduk sah untuk kurban?
Sah. Hewan tanpa tanduk sejak lahir tetap memenuhi syarat kurban.
Bagaimana cara mengetahui hewan sehat?
Perhatikan mata, gerakan, nafsu makan, kondisi kulit, dan respons tubuh hewan.
Apakah telinga berlubang karena ear tag membatalkan kurban?
Tidak. Lubang kecil akibat penandaan identitas ternak tetap diperbolehkan.
Apakah hewan kurus otomatis tidak sah?
Tidak selalu. Namun jika terlalu kurus hingga tulang menonjol dan minim daging, maka hewan tidak sah untuk kurban.
Kesimpulan
Menjelang Idul Adha 2026, masyarakat perlu lebih teliti saat membeli hewan kurban. Jangan hanya tergiur ukuran besar atau harga murah tanpa memeriksa kondisi kesehatan hewan secara detail.
Islam telah menetapkan sejumlah syarat agar hewan kurban benar-benar layak dan sah untuk disembelih. Hewan yang buta, sakit parah, pincang berat, terlalu kurus, atau mengalami cacat serius tidak memenuhi ketentuan syariat.
Karena itu, pemeriksaan fisik sebelum membeli menjadi langkah penting agar ibadah kurban berjalan sah, aman, dan sesuai ajaran Islam. Dengan memilih hewan sehat dan berkualitas, umat Muslim tidak hanya menjalankan ibadah secara benar tetapi juga menjaga kualitas daging yang akan dibagikan kepada masyarakat.(*)









