JAMBI,JS – Dakwaan perkara korupsi PJU Kerinci memunculkan fakta baru. JPU menyebut 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 menerima aliran dana yang berasal dari proyek PJU 2023. Dana tersebut disebut sebagai jatah 15 persen dari nilai kontrak, yang mereka sebut sebagai bagian dari pokir.
Dalam dakwaan, JPU merinci angka yang diterima masing-masing legislator. Joni Efendi berada di posisi tertinggi dengan jumlah Rp 138.089.100. Sementara Amrizal tercatat menerima nilai terendah, yakni Rp 18 juta.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Joni Efendi – Rp 138.089.100
2. Boy Edwar – Rp 66.054.300
3. Yudi Herman – Rp 52.048.650
4. Erduan – Rp 48.045.900
5. Irwandri – Rp 42.000.000
6. Edminuddin – Rp 40.000.000
7. Syahrial Thaib – Rp 35.000.000
8. Asril Syam – Rp 30.000.000
9. Jumadi – Rp 26.014.350
10. Novandri Panca Putra – Rp 22.000.000
11. Mukhsin Zakaria – Rp 20.014.350
12. Amrizal – Rp 18.000.000
Nilai fantastis yang diterima Joni Efendi menjadi sorotan utama karena selisihnya jauh di atas anggota lain. Dakwaan ini langsung memantik reaksi publik, terutama mengenai dugaankuatnya peran pokir dalam pengaturan proyek.(AN)









