Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

JAKARTA,JS– Dapat tanah warisan, pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya proses balik nama.

“Pemilik tanah warisan harus membalik nama sertifikat untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujar Bagas, dikutip Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas, luas, letak, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah.

  • Surat kuasa jika pemohon mendelegasikan proses.

  • Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Sertifikat asli.

  • Surat keterangan waris atau akte wasiat notarial.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan PNBP saat mendaftar hak.

Baca Juga :  Resmi! Cek Endra Pimpin Golkar Jambi

Biaya Balik Nama

Pemilik tanah warisan wajib membayar BPHTB, sedangkan waris tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

  • Pajak Waris: Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, waris bebas PPh.

  • BPHTB Waris: Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk objek BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal Rp 300 juta. Jika nilai tanah kurang dari Rp 300 juta, pemilik tidak membayar BPHTB. Tarif BPHTB mengikuti Peraturan Daerah setempat.

Baca Juga :  Rahasia Travel: 5 Negara Tanpa Bandara yang Ramai Dikunjungi

Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik tanah warisan memperoleh kepastian hukum dan menjaga administrasi pertanahan tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Kode redeem FC Mobile hari ini

Dunia Game

Kuota Terbatas, Segera Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini

Minggu, 15 Feb 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi ide bisnis dengan memanfaatkan teknologi AI

Bisnis

Dapat Penghasilan Tambahan dengan AI, Bisa dari Rumah!

Minggu, 15 Feb 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi transaksi emas digital.

Bisnis

Transaksi Emas Digital Meledak: Rp 31 Triliun Hanya Sebulan

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:01 WIB