Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

JAKARTA,JS– Dapat tanah warisan, pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya proses balik nama.

“Pemilik tanah warisan harus membalik nama sertifikat untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujar Bagas, dikutip Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas, luas, letak, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah.

  • Surat kuasa jika pemohon mendelegasikan proses.

  • Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Sertifikat asli.

  • Surat keterangan waris atau akte wasiat notarial.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan PNBP saat mendaftar hak.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Kerinci Dibuka Kembali, Waspadai Area Kawah

Biaya Balik Nama

Pemilik tanah warisan wajib membayar BPHTB, sedangkan waris tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

  • Pajak Waris: Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, waris bebas PPh.

  • BPHTB Waris: Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk objek BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal Rp 300 juta. Jika nilai tanah kurang dari Rp 300 juta, pemilik tidak membayar BPHTB. Tarif BPHTB mengikuti Peraturan Daerah setempat.

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM, Ini Daftar Terbarunya

Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik tanah warisan memperoleh kepastian hukum dan menjaga administrasi pertanahan tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Berita Terbaru