JAKARTA,JS– Dapat tanah warisan, pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya proses balik nama.
“Pemilik tanah warisan harus membalik nama sertifikat untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujar Bagas, dikutip Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas, luas, letak, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah.
-
Surat kuasa jika pemohon mendelegasikan proses.
-
Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, dengan pencocokan ke aslinya.
-
Sertifikat asli.
-
Surat keterangan waris atau akte wasiat notarial.
-
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, dengan pencocokan ke aslinya.
-
Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan PNBP saat mendaftar hak.
Biaya Balik Nama
Pemilik tanah warisan wajib membayar BPHTB, sedangkan waris tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
-
Pajak Waris: Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, waris bebas PPh.
-
BPHTB Waris: Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk objek BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal Rp 300 juta. Jika nilai tanah kurang dari Rp 300 juta, pemilik tidak membayar BPHTB. Tarif BPHTB mengikuti Peraturan Daerah setempat.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik tanah warisan memperoleh kepastian hukum dan menjaga administrasi pertanahan tetap tertib.(AN)









