Di Ambon, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Kerja Shift

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK di Ambon

Ilustrasi PPPK di Ambon

AMBON,JS – Sebagai upaya efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Ambon menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Namun, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Pasalnya, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Ambon masih mencukupi, terutama setelah pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Lebih lanjut, Bodewin menjelaskan bahwa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen mendorong Pemkot Ambon menerapkan kebijakan kerja bergilir. Sebelumnya, anggaran TPP mencapai sekitar Rp78 miliar per tahun. Kini, anggaran tersebut tersisa Rp39 miliar.

Baca Juga :  Harga Emas Antam melemah hingga Rp108.000 pada Pekan Ini

“Kebijakan ini muncul akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya sekitar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar,” kata Bodewin di Ambon, Senin (15/12).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa skema kerja bergilir membagi ASN ke dalam dua shift. Pada pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari. Pada pekan berikutnya, pegawai masuk dua hari dan libur tiga hari.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact versi Terbaru 3 Januari 2026

Dengan pola tersebut, setiap ASN secara akumulatif hanya masuk kantor selama setengah tahun. Pemkot Ambon merencanakan penerapan kebijakan ini mulai tahun depan.

Meski demikian, Bodewin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Oleh karena itu, Pemkot Ambon mengatur shift kerja agar setiap unit tetap terisi dan tidak terjadi kekosongan layanan.

“Pengaturan shift kerja menjaga agar setiap unit kerja tetap terisi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru