Harga Emas Antam melemah hingga Rp108.000 pada Pekan Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas antam yang harganya anjlok pekan ini

Ilustrasi emas antam yang harganya anjlok pekan ini

JAKARTA,JS – Harga emas Antam turun cukup signifikan selama periode perdagangan 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Dalam sepekan tersebut, harga emas Antam per gram melemah hingga Rp108.000.

Penurunan Harga Emas Antam per Gram

Baca Juga :  1 Gram Rp2,48 Juta, Harga Emas Antam Turun Awal Tahun

Laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan harga logam mulia ukuran 0,5 gram turun dari Rp1.348.000 pada 29 Desember 2025 menjadi Rp1.294.000 pada 3 Januari 2026. Selain itu, harga emas Antam ukuran 1 gram, yang pada akhir Desember 2025 dipasarkan dengan harga Rp2.596.000, juga turun Rp108.000, menjadi Rp2.488.000 per gram pada 3 Januari 2026.

Fluktuasi Harga Emas Antam Sejak 30 Desember 2025

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

Sejak 30 Desember 2025, harga emas Antam bergerak fluktuatif. Pada tanggal tersebut, harga emas turun Rp95.000 dari Rp2,59 juta per gram menjadi Rp2,50 juta per gram. Kemudian, harga bergerak dalam rentang Rp2,50 juta hingga Rp2,48 juta per gram hingga 3 Januari 2026.

Koreksi Harga Emas dalam Ukuran Lebih Besar

Selain emas ukuran kecil, harga emas Antam dalam ukuran lebih besar juga mengalami penurunan signifikan. Misalnya, harga emas ukuran 250 gram turun hingga Rp27 juta, sementara harga emas ukuran 500 gram berkurang sebesar Rp54 juta. Di sisi lain, harga emas Antam dengan ukuran 1.000 gram, yang merupakan ukuran terbesar, turun hingga Rp108 juta.

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Secara rinci, pemilik NPWP membayar tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback saat emas dijual kembali ke Antam.

Pembeli menerima bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian.

Implikasi Koreksi Harga untuk Investor dan Pembeli Emas

Dengan koreksi harga ini, investor dan pembeli emas perlu memantau fluktuasi pasar lebih cermat untuk membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi emas logam mulia Antam.(AN)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
Rupiah Jebol Rp17.700 per Dolar AS, BI Terdesak Naikkan Suku Bunga? Investor Mulai Panik
Cara Upgrade GoPay Plus Terbaru 2026, Limit Saldo Naik Rp20 Juta dan Bisa Transfer ke Bank
Banyak Dicari Warga RI, Benarkah Ada Pinjol Tanpa Cek SLIK OJK? Ini Fakta Lengkapnya
Investor Mulai ‘Berburu’, Berikut Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Mei 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Pinjol Resmi OJK 2026 Paling Aman dan Cepat Cair, Limit Hingga Rp500 Juta Bisa Cair 15 Menit
Dividen Jumbo Saat IHSG Volatil! Ini Saham dengan Yield Tertinggi 2026, Ada yang Tembus 11%
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:01 WIB

Rupiah Jebol Rp17.700 per Dolar AS, BI Terdesak Naikkan Suku Bunga? Investor Mulai Panik

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Cara Upgrade GoPay Plus Terbaru 2026, Limit Saldo Naik Rp20 Juta dan Bisa Transfer ke Bank

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:05 WIB

Banyak Dicari Warga RI, Benarkah Ada Pinjol Tanpa Cek SLIK OJK? Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Berita Terbaru