Harga Emas Antam melemah hingga Rp108.000 pada Pekan Ini

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas antam yang harganya anjlok pekan ini

Ilustrasi emas antam yang harganya anjlok pekan ini

JAKARTA,JS – Harga emas Antam turun cukup signifikan selama periode perdagangan 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Dalam sepekan tersebut, harga emas Antam per gram melemah hingga Rp108.000.

Penurunan Harga Emas Antam per Gram

Baca Juga :  1 Gram Rp2,48 Juta, Harga Emas Antam Turun Awal Tahun

Laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan harga logam mulia ukuran 0,5 gram turun dari Rp1.348.000 pada 29 Desember 2025 menjadi Rp1.294.000 pada 3 Januari 2026. Selain itu, harga emas Antam ukuran 1 gram, yang pada akhir Desember 2025 dipasarkan dengan harga Rp2.596.000, juga turun Rp108.000, menjadi Rp2.488.000 per gram pada 3 Januari 2026.

Fluktuasi Harga Emas Antam Sejak 30 Desember 2025

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

Sejak 30 Desember 2025, harga emas Antam bergerak fluktuatif. Pada tanggal tersebut, harga emas turun Rp95.000 dari Rp2,59 juta per gram menjadi Rp2,50 juta per gram. Kemudian, harga bergerak dalam rentang Rp2,50 juta hingga Rp2,48 juta per gram hingga 3 Januari 2026.

Koreksi Harga Emas dalam Ukuran Lebih Besar

Selain emas ukuran kecil, harga emas Antam dalam ukuran lebih besar juga mengalami penurunan signifikan. Misalnya, harga emas ukuran 250 gram turun hingga Rp27 juta, sementara harga emas ukuran 500 gram berkurang sebesar Rp54 juta. Di sisi lain, harga emas Antam dengan ukuran 1.000 gram, yang merupakan ukuran terbesar, turun hingga Rp108 juta.

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Secara rinci, pemilik NPWP membayar tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback saat emas dijual kembali ke Antam.

Pembeli menerima bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian.

Implikasi Koreksi Harga untuk Investor dan Pembeli Emas

Dengan koreksi harga ini, investor dan pembeli emas perlu memantau fluktuasi pasar lebih cermat untuk membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi emas logam mulia Antam.(AN)

Berita Terkait

NPL Kredit Konsumer Bank Besar Naik, Ini Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Agustus 2026 Naik atau Turun? Cek Daftar Lengkap Semua Kadar Karat
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
Harga Emas Perhiasan 17 Agustus 2026: 23 Karat Naik Tajam, Ini Daftar Lengkapnya
Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli
Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01 WIB

NPL Kredit Konsumer Bank Besar Naik, Ini Dampaknya bagi Nasabah dan Investor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Harga Emas Perhiasan 17 Agustus 2026: 23 Karat Naik Tajam, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru