Harga Emas Antam melemah hingga Rp108.000 pada Pekan Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas antam yang harganya anjlok pekan ini

Ilustrasi emas antam yang harganya anjlok pekan ini

JAKARTA,JS – Harga emas Antam turun cukup signifikan selama periode perdagangan 29 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Dalam sepekan tersebut, harga emas Antam per gram melemah hingga Rp108.000.

Penurunan Harga Emas Antam per Gram

Baca Juga :  1 Gram Rp2,48 Juta, Harga Emas Antam Turun Awal Tahun

Laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan harga logam mulia ukuran 0,5 gram turun dari Rp1.348.000 pada 29 Desember 2025 menjadi Rp1.294.000 pada 3 Januari 2026. Selain itu, harga emas Antam ukuran 1 gram, yang pada akhir Desember 2025 dipasarkan dengan harga Rp2.596.000, juga turun Rp108.000, menjadi Rp2.488.000 per gram pada 3 Januari 2026.

Fluktuasi Harga Emas Antam Sejak 30 Desember 2025

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

Sejak 30 Desember 2025, harga emas Antam bergerak fluktuatif. Pada tanggal tersebut, harga emas turun Rp95.000 dari Rp2,59 juta per gram menjadi Rp2,50 juta per gram. Kemudian, harga bergerak dalam rentang Rp2,50 juta hingga Rp2,48 juta per gram hingga 3 Januari 2026.

Koreksi Harga Emas dalam Ukuran Lebih Besar

Selain emas ukuran kecil, harga emas Antam dalam ukuran lebih besar juga mengalami penurunan signifikan. Misalnya, harga emas ukuran 250 gram turun hingga Rp27 juta, sementara harga emas ukuran 500 gram berkurang sebesar Rp54 juta. Di sisi lain, harga emas Antam dengan ukuran 1.000 gram, yang merupakan ukuran terbesar, turun hingga Rp108 juta.

Ketentuan Pajak Penghasilan atas Pembelian dan Penjualan Emas Antam

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Secara rinci, pemilik NPWP membayar tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback saat emas dijual kembali ke Antam.

Pembeli menerima bukti potong PPh 22 untuk setiap transaksi pembelian.

Implikasi Koreksi Harga untuk Investor dan Pembeli Emas

Dengan koreksi harga ini, investor dan pembeli emas perlu memantau fluktuasi pasar lebih cermat untuk membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi emas logam mulia Antam.(AN)

Berita Terkait

Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Seller Shopee dan Tokopedia Mulai Dipotong Otomatis per Agustus 2026
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
IHSG Hari Ini Melonjak, Saham BBCA hingga BBRI Jadi Buruan Investor: Simak Analisis, Prospek Bank Jumbo
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 2 Juli 2026 Melonjak, Cek Daftar Lengkapnya
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:01 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Seller Shopee dan Tokopedia Mulai Dipotong Otomatis per Agustus 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:01 WIB

IHSG Hari Ini Melonjak, Saham BBCA hingga BBRI Jadi Buruan Investor: Simak Analisis, Prospek Bank Jumbo

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Berita Terbaru