Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang akhir tahun, harga emas perhiasan semakin naik

Jelang akhir tahun, harga emas perhiasan semakin naik

JAKARTA,JS- Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, pasar emas perhiasan menunjukkan tren positif. Di tengah libur Natal dan suasana akhir tahun, masyarakat berburu emas sebagai kado spesial atau investasi jangka panjang.

Baca Juga :  Naik Lagi, Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Kenaikan Harga Perhiasan Mengikuti Emas Batangan

Seiring kenaikan harga emas batangan, harga perhiasan ikut naik. Faktor utama yang memengaruhi harga meliputi kadar emas, desain, dan biaya pembuatan di tiap toko. Oleh karena itu, calon pembeli perlu membandingkan harga di beberapa toko.

Estimasi Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Berikut estimasi harga emas perhiasan di pasaran:

  • Emas 24 Karat: Rp 2.220.000 per gram

  • Emas 23 Karat: Rp 1.921.000 per gram

  • Emas 17-18 Karat (Emas Tua): Rp 1.420.000 – Rp 1.504.000 per gram

Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan harga ini sebagai acuan saat membeli kado atau menambah koleksi emas.

Peluang Buyback dan Investasi

Selain itu, kenaikan harga emas batangan mendorong harga jual kembali (buyback) naik. Akibatnya, pemilik emas bisa mencairkan aset dengan lebih menguntungkan, terutama setelah pengeluaran liburan besar.

Baca Juga :  Bisnis Clothing Line: Peluang Emas Anak Muda

Tips Membeli Emas Perhiasan

Sebagai langkah bijak, calon pembeli harus memperhatikan perbedaan harga, upah pembuatan, dan desain di setiap toko. Dengan begitu, masyarakat tetap mendapatkan emas sebagai lindung nilai sekaligus kado akhir tahun yang bernilai tinggi.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru