1 Gram Rp2,48 Juta, Harga Emas Antam Turun Awal Tahun

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Harga Emas awal tahun 2026

Ilustrasi Harga Emas awal tahun 2026

JAKARTA,JS– Memasuki awal tahun baru, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun. Berdasarkan data resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram hari ini mencapai Rp2.488.000. Harga ini turun Rp13.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.501.000.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan

Sementara itu, emas ukuran 0,5 gram dijual Rp1.294.000, turun Rp6.500 dari kemarin. Jika dibandingkan sepekan lalu (25 Desember 2025), harga emas ukuran ini turun sekitar Rp44.000 dari Rp1.338.000.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini (1 Januari 2026):

  • 0,5 gram: Rp1.294.000
  • 1 gram: Rp2.488.000
  • 2 gram: Rp4.916.000
  • 3 gram: Rp7.349.000
  • 5 gram: Rp12.215.000
  • 10 gram: Rp24.375.000
  • 25 gram: Rp60.812.000
  • 50 gram: Rp121.545.000
  • 100 gram: Rp243.012.000
  • 250 gram: Rp607.265.000
  • 500 gram: Rp1.214.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Di sisi lain, harga buyback atau jual kembali emas Antam hari ini mencapai Rp2.347.000 per gram, turun Rp13.000 dari perdagangan sebelumnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 menyatakan bahwa penjual emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta harus membayar PPh 22. Besarnya 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak dari nilai buyback. Sedangkan pembeli emas batangan membayar PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian menyertakan bukti potong PPh 22.

Dengan demikian, tren penurunan harga di awal tahun ini memberi kesempatan bagi investor dan masyarakat untuk membeli emas Antam dengan harga lebih rendah.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru