DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Januari 2026 lapor pajak melalui Coretax

Mulai 1 Januari 2026 lapor pajak melalui Coretax

JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem pajak baru, Coretax, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 1 Januari 2026. Hingga 25 November 2025, sekitar 5,73 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax mereka. DJP terus berupaya agar lebih banyak WP melakukan aktivasi dengan menyediakan berbagai kanal layanan yang mempermudah proses pendaftaran.

1. Upaya DJP dalam Meningkatkan Aktivasi Akun Coretax

Baca Juga :  Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk mendorong lebih banyak WP agar segera mengaktifkan akun mereka. DJP menyediakan berbagai saluran pendaftaran, baik secara digital, elektronik, maupun offline di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. “Ini memang PR besar, kami akan terus turun ke lapangan untuk memberikan pelayanan terbaik dan menyediakan banyak channel untuk pendaftaran,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali, pada Selasa (25/11).

2. Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan Pendaftar Baru pada 2025

Berdasarkan data DJP, jumlah WP yang terdaftar sebelum 2025 dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh mencapai 14.782.954 WP. Sementara itu, sepanjang 2025, tercatat ada 1.307.555 WP baru yang mendaftar, yang terdiri dari WP orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meskipun demikian, WP pemerintah dan PMSE tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Bimo menegaskan, meskipun berada di wilayah terpencil, WP tetap dapat mengakses layanan aktivasi Coretax melalui kantor pajak terdekat.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

3. Peningkatan Performa Sistem Coretax untuk Pengalaman Pengguna

Selain fokus pada aktivasi, DJP juga sedang melakukan migrasi data WP ke sistem Coretax. Bimo mengungkapkan bahwa hasil uji coba hingga 20 November 2025 menunjukkan penurunan latensi yang signifikan pada berbagai layanan, seperti proses login, pendaftaran, pelaporan SPT, penerbitan faktur pajak, dan bukti potong. Penurunan latensi ini membuat layanan Coretax lebih cepat dan nyaman untuk digunakan oleh WP saat melaporkan kewajiban perpajakan mereka.

4. Imbauan DJP agar WP Segera Aktivasi Akun Coretax

Meski DJP belum menetapkan batas waktu untuk aktivasi akun, Bimo mengimbau WP agar segera mengaktifkan akun mereka. Aktivasi ini penting agar WP dapat mengakses semua layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh. “Ketika wajib pajak membutuhkan untuk melapor, mengklarifikasi bukti potong, atau faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax mereka,” ungkap Bimo.

5. Risiko Keterlambatan Pelaporan SPT bagi WP yang Belum Aktivasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengingatkan adanya risiko yang dapat timbul jika WP belum mengaktifkan akun Coretax. Salah satunya adalah potensi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh. “Jika akun belum aktif, pelaporan SPT bisa terlambat karena terkendala aktivasi,” jelas Rosmauli.

6. Pelaporan SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax: Persiapan DJP

DJP berencana memberlakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax pada 2026. Oleh karena itu, sangat penting bagi WP untuk segera mengaktifkan akun mereka agar pelaporan SPT dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

7. Panduan Aktivasi Akun Coretax: Langkah-langkah Mudah

Untuk menggunakan layanan di sistem Coretax, WP harus mengaktifkan akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi yang harus diikuti:

  1. Kunjungi situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

  2. Pilih opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

  3. Isi formulir yang tersedia dan beri centang pada kolom pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  4. Masukkan NPWP yang terdaftar dan klik tombol “Cari”.

  5. Di bagian “Detail Kontak”, masukkan alamat email serta nomor HP yang terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan, WP harus menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat.

  6. Lakukan verifikasi identitas, beri centang pada pernyataan yang tertera, dan klik tombol “Simpan”.

  7. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara yang dikirim dari domain @pajak.go.id.

  8. Setelah menerima kata sandi, login pertama kali ke situs Coretax DJP dengan kata sandi sementara tersebut dan ikuti instruksi yang diberikan.

  9. Proses aktivasi selesai.

8. Pentingnya Aktivasi Akun Coretax untuk Kelancaran Pelaporan SPT

Jika WP belum mengaktivasi akun, mereka tidak akan bisa mengakses sistem Coretax, yang berpotensi menghambat pelaporan SPT Tahunan 2025. Oleh karena itu, segera lakukan aktivasi untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Merangin

Daerah

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:30 WIB

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB