JAKARTA, JS – DPR Dorong Pengangkatan Langsung PPPK Jadi PNS Tanpa Tes.Wacana pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS tanpa tes kembali mengemuka. Kali ini, Komisi II DPR RI menyatakan dukungan penuh. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menegaskan DPR siap memperjuangkan klausul tersebut agar PPPK memperoleh kepastian karier dan perlindungan hukum.
DPR Dorong Jalur Langsung
Komisi II menilai PPPK layak diangkat langsung karena selama ini mereka menjalankan tugas setara PNS, tetapi kontrak mereka tidak pasti dan mereka tidak memiliki jaminan pensiun. “Kami akan memperjuangkan status PNS yang stabil bagi PPPK,” ujar Dede Yusuf.
Alasan Utama Dukungan DPR
-
Stabilitas Karier
Status PNS memberikan kepastian kontrak, jaminan pensiun, dan perlindungan hukum bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan kontrak bergantian. -
Penghargaan atas Pengabdian
Banyak PPPK merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Pengangkatan langsung memberi penghargaan atas dedikasi mereka. -
Kebutuhan ASN Berkualitas di Daerah
Sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik sangat bergantung pada PPPK. Status PNS memastikan keberlanjutan pelayanan tanpa risiko kekosongan jabatan.
Prospek dan Implementasi
Jika klausul disahkan, pemerintah akan menetapkan mekanisme seleksi fleksibel, standar kinerja, dan prosedur verifikasi untuk menjaga akuntabilitas. Pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS memberikan kepastian finansial, stabilitas karier, dan penghargaan atas pengabdian lama, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.









