MERANGIN,JS- DPRD Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Merangin pada Senin (27/7).
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan pelaksanaan APBD 2025. Selain itu, keputusan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang semakin profesional.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Hadir pula Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai tamu undangan.
DPRD Berikan Persetujuan Setelah Pembahasan Menyeluruh
Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 lahir setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Merangin melaksanakan serangkaian pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban telah memenuhi tahapan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah karena setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain membahas aspek administratif, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
DPRD Soroti Pentingnya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut DPRD, peningkatan PAD menjadi salah satu faktor utama dalam memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Merangin sehingga pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Optimalisasi sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai masih memiliki peluang untuk terus dikembangkan.
Dengan PAD yang semakin kuat, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-Turut
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Merangin yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Prestasi tersebut menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-10 secara berturut-turut.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan dinilai wajar oleh auditor negara.
Meskipun demikian, DPRD mengingatkan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir.
Sebaliknya, pemerintah daerah harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat diselesaikan tepat waktu.
Bupati Merangin Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas
Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda.
Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin.
Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ranperda Akan Dievaluasi Gubernur Jambi
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan evaluasi tersebut bertujuan memastikan substansi Peraturan Daerah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Apabila seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah akan menetapkannya secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Komitmen Menindaklanjuti Seluruh Rekomendasi BPK
Bupati M. Syukur juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.
Penyelesaian setiap rekomendasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Menuju Merangin Baru 2030
Pemerintah Kabupaten Merangin menilai pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Melalui penguatan tata kelola keuangan, peningkatan PAD, pengawasan yang lebih efektif, serta kolaborasi bersama DPRD, pemerintah optimistis mampu mewujudkan visi “Menuju Merangin Baru 2030” yang berdaya saing, reformis, akuntabel, dan unggul.
Pemerintah juga berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sinergi DPRD dan Pemkab Dinilai Menjadi Kunci Pembangunan
Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda menunjukkan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Merangin berjalan secara konstruktif.
Kolaborasi tersebut tidak hanya mempercepat proses pembahasan regulasi, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ke depan, DPRD berharap pemerintah mampu meningkatkan efektivitas belanja daerah, memperbesar kontribusi Pendapatan Asli Daerah, serta menjaga konsistensi dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Merangin.(*)










