MUAROJAMBI,JS– Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko Polres Muaro Jambi menangani kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di RT 02 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban, Yanto, warga Mendalo Laut, memasang postingan di Facebook untuk mencari sopir batu bara. Kemudian, seorang pria bernama Dedi Setiawan menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp. Dia datang ke rumah korban, melamar sebagai sopir, dan menunjukkan KTP sebagai identitas.
“Korban menerima pelamar tersebut. Selanjutnya, pelaku menjalankan DO batu bara bersama rekannya, Ijal, menggunakan mobil dump truck miliknya,” ujar Kapolsek.
Keesokan harinya, korban menelusuri alamat yang tertera di KTP dan SIM B1 pelaku di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, tetapi tidak menemukan alamat tersebut. Setelah mengecek ke Polsek Pasar, petugas menyatakan KTP dan SIM itu palsu. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Luar Kota dan menyatakan kerugian sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jaluko menelusuri pelaku dan menemukan Hendra Fendy alias Along (40) warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, dan Reza Fahrori (41) warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Tim Reskrim menangkap Along di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Saat diinterogasi, Along mengaku dua rekannya, Reza dan Joni, ikut terlibat. Kemudian, polisi menangkap Reza di sebuah rumah kebun di Handil, Kota Jambi, sedangkan Joni kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Jaluko dan menyita STNK mobil dump truck Toyota Dyna 130 HT warna merah bernomor polisi BA 8534 AH. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan mobil dump truck tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan Pasal 372 KUHPidana (penggelapan).(AN)









