INTERNASIONAL,JS- Warga Indonesia memiliki peluang kerja yang luas di Jepang, salah satunya menjadi sopir taksi. Jepang mengalami kekurangan tenaga kerja di sektor transportasi, sementara jumlah wisatawan asing terus meningkat. Oleh karena itu, beberapa perusahaan taksi di Tokyo menerima sopir asing, termasuk WNI, asalkan mereka memenuhi persyaratan hukum dan lisensi.
Kekurangan Tenaga Kerja Jadi Alasan
Data pemerintah Jepang menunjukkan sektor transportasi darat kekurangan pengemudi karena penuaan penduduk. Jumlah tenaga kerja usia produktif juga menurun. Akibatnya, perusahaan taksi menawarkan pekerjaan bagi tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Jepang.
Perusahaan Taksi dan Pelatihan Internal
Perusahaan seperti Hinomaru Kotsu, Tokyo Musen, dan Shinsetsu Taxi menyediakan pelatihan internal. Mereka mengajarkan etika layanan khas Jepang dan membantu calon sopir memperoleh SIM taksi. Selain itu, kemampuan bahasa asing, termasuk bahasa Indonesia dan Inggris, menambah nilai, terutama untuk melayani wisatawan dan ekspatriat.
Syarat Bagi WNI
WNI harus memiliki izin tinggal yang memperbolehkan kerja penuh waktu, seperti:
-
Permanent Resident
-
Long-Term Resident
-
Pasangan warga Jepang
Namun, pelajar atau pemagang teknis tidak dapat langsung bekerja sebagai sopir taksi penuh waktu.
SIM Jepang Kelas 2 Wajib Dimiliki
Calon sopir juga harus memiliki SIM Jepang Kelas 2 (第二種免許). Lisensi ini mengizinkan mereka mengangkut penumpang berbayar. Ujian SIM cukup ketat karena mencakup teori, praktik, dan pemahaman rambu lalu lintas Jepang. Banyak perusahaan taksi mendampingi calon sopir selama proses pelatihan.
Kemampuan Bahasa Jepang Minimal
Bahasa Jepang tetap menjadi syarat praktis. Calon sopir harus mampu berkomunikasi dasar, membaca peta, memahami alamat tujuan, dan menjelaskan rute serta tarif kepada penumpang. Sertifikat JLPT tidak selalu diperlukan, tetapi kemampuan setara N3 atau lebih tinggi sangat dianjurkan.
Gaji Sopir Taksi di Tokyo
Pendapatan sopir taksi di Tokyo tergantung jam kerja dan jumlah penumpang. Mereka bisa memperoleh 250.000–400.000 yen per bulan (sekitar Rp26–46 juta), dengan gaji pokok ditambah insentif. Dengan demikian, profesi ini menjadi alternatif pekerjaan menarik bagi WNI.
Jalur Resmi Baru untuk Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan perluasan skema Specified Skilled Worker (SSW) ke sektor transportasi. Langkah ini membuka peluang resmi baru bagi tenaga kerja asing, termasuk WNI.
Tantangan dan Prospek Pekerjaan
Sopir taksi menghadapi tantangan, seperti ujian SIM yang sulit, budaya layanan Jepang yang ketat, disiplin waktu, dan jam kerja panjang. Meski demikian, pekerjaan ini stabil dan realistis bagi WNI yang sudah beradaptasi dengan kehidupan di Jepang.
“Dengan jumlah WNI di Jepang yang terus meningkat dan kebutuhan tenaga kerja yang mendesak, profesi sopir taksi menjadi alternatif pekerjaan legal dan stabil bagi WNI dalam beberapa tahun ke depan,” ujar sumber pemerintah.(AN)









