MUAROJAMBI,JS– Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka
Penertiban rambut siswa di sebuah SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berujung panjang. Seorang guru honorer, Tri Wulansari, S.Pd (34), kini harus menghadapi proses hukum setelah orang tua murid melaporkannya ke polisi.
Kasus ini mencuat setelah tindakan pendisiplinan sekolah memicu tuduhan kekerasan terhadap siswa.
Imbauan Rambut Rapi Sejak Awal Sekolah
Sejak sebelum hari pertama masuk sekolah, Tri telah mengimbau seluruh siswa agar hadir dengan rambut rapi, pendek, dan tidak diwarnai. Imbauan itu bertujuan menegakkan disiplin serta menjaga aturan sekolah.
Namun, pada Rabu (8/1/2025), beberapa siswa tetap datang dengan rambut dicat pirang. Kondisi itu mendorong pihak sekolah melakukan penertiban.
Penertiban Berujung Penolakan Siswa
Saat jam istirahat, penertiban rambut berlangsung dengan bantuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Salah satu siswa menolak rambutnya dipotong dan sempat berlari menghindar.
Setelah Tri dan pihak sekolah memberi penjelasan, siswa tersebut akhirnya bersedia rambut pirangnya dipangkas. Penertiban pun berjalan hingga siswa kembali ke barisan.
Ucapan Kasar Picu Reaksi Spontan Guru
Namun, situasi berubah ketika siswa tersebut melontarkan kata-kata kasar saat kembali ke barisan. Mendengar ucapan tidak pantas itu, Tri secara refleks menepuk mulut siswa agar berhenti berbicara kasar.
“Saya tidak berniat memukul. Itu refleks supaya dia berhenti berkata kasar. Tidak keras dan tidak menimbulkan luka,” kata Tri.
Tri menegaskan bahwa siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa dan tidak mengalami cedera.
Laporan Orang Tua Berujung Proses Hukum
Meski demikian, orang tua siswa tidak menerima kejadian tersebut dan memilih melapor ke kepolisian. Laporan itu membawa Tri ke proses hukum.
Polres Muaro Jambi kemudian memanggil Tri untuk dimintai keterangan. Pada 28 Mei 2025, penyidik menetapkan Tri sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polemik Disiplin Sekolah dan Ancaman Kriminalisasi Guru
Kasus ini langsung memicu polemik di masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan Tri merupakan bentuk pendisiplinan dan respons spontan dalam konteks pendidikan, bukan kekerasan yang disengaja.
Di sisi lain, kasus ini kembali membuka perdebatan tentang batas antara disiplin sekolah dan perlindungan anak. Publik pun menyoroti potensi kriminalisasi guru dalam menjalankan tugas pembinaan.
Kini, masyarakat menanti penegakan hukum yang adil dan objektif, dengan mempertimbangkan kronologi peristiwa serta niat pendidikan di balik tindakan guru.(AN)









