Gasak Motor Warga, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci berhasil mengamankan sepasang kekasih pelaku pencuria kendaraan di Kerinci

Polres Kerinci berhasil mengamankan sepasang kekasih pelaku pencuria kendaraan di Kerinci

KERINCI,JS– Satreskrim Polres Kerinci menunjukkan keseriusan dalam memberantas tindak kejahatan. Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi, dan menangkap dua pelaku yang berstatus sepasang kekasih.

Petugas menetapkan NH (49) dan NS alias Ndong (50) sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.

Laporan Warga Picu Penyelidikan Polisi

Baca Juga :  Wabup Kerinci Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Danau Kerinci

Kasus ini bermula ketika warga melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Gunung Raya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi atas nama Hasna Yanti.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Gunung Raya langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap modus kejahatan.

Polisi Tangkap Pelaku Pertama di Kota Sungai Penuh

Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi keberadaan NH. Polisi kemudian mendatangi rumah NH di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Petugas mengamankan NH tanpa perlawanan dan langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Pengakuan Pelaku Mengarah ke Kekasihnya

Baca Juga :  Kasus DBD Teror Warga Kerinci dan Sungai Penuh

Saat menjalani pemeriksaan, NH mengakui keterlibatannya dalam pencurian. Ia juga menyebut NS sebagai rekan sekaligus kekasihnya dalam aksi tersebut.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengembangkan kasus dan bergerak ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Di lokasi tersebut, petugas menangkap NS di kediamannya.

Pelaku Beraksi di Siang Hari dan Terekam CCTV

Wakil Kapolres Kerinci Kompol Eko Prasetyo Departa, bersama Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya pada siang hari.

Rekaman CCTV merekam seluruh rangkaian aksi pencurian dan membantu petugas mengenali wajah serta gerak-gerik pelaku.

Pelaku Melancarkan Aksi Usai Pulang Berwisata

Baca Juga :  Aktivitas Gempa Gunung Kerinci Meningkat, Warga Jauhi Radius Ini

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NS dan NH pulang dari objek wisata Danau Lingkat sebelum melancarkan aksinya. Dalam perjalanan, NS melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan Desa Pelayang, Kecamatan Gunung Raya.

NS memanfaatkan situasi sepi dan kondisi motor yang tidak terkunci. Ia merusak saklar kunci dan menyambung kabel hingga mesin menyala, lalu membawa kabur motor tersebut.

Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi peran secara jelas. NH mengawasi situasi sekitar sambil menunggu di atas motor mereka.

Sementara itu, NS mendekati target, mengambil sepeda motor korban, lalu melarikan diri. NH mengikuti NS dari belakang untuk memastikan situasi aman.

Pelaku Menjual Motor Curian Rp2,5 Juta

Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua pelaku langsung menuju Padang Aro. Mereka menjual motor hasil curian seharga Rp2,5 juta.

Keduanya membagi uang hasil penjualan secara merata.

Polisi Ungkap Status Residivis Salah Satu Pelaku

Polisi mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia baru menghirup udara bebas sekitar empat bulan sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak jera.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi.

Petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan menegaskan bahwa jajarannya merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Kami akan terus menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan secara profesional,” tegasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot
Bukan Bali atau Lombok, Ini Alasan Jambi Jadi Destinasi Favorit Baru 2026
APBD Jambi Tertekan! Belanja Pegawai Lewati Batas, Ini Strategi Pemprov Hadapi Krisis Anggaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK

Senin, 30 Maret 2026 - 20:30 WIB

Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot

Berita Terbaru