JAKARTA,JS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka tidak mengabaikan laporan masyarakat yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris. Saat ini, KPK sedang meneliti laporan itu melalui tahap awal berupa verifikasi data dan penelaahan substansi.
KPK Memperlakukan Semua Laporan Sama
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan mereka memperlakukan setiap laporan secara sama. Artinya, KPK tidak langsung menyimpulkan aduan mana pun. Mereka memeriksa kelengkapan informasi dan relevansinya dengan kewenangan KPK.
“Kami menindaklanjuti setiap aduan dengan memverifikasi validitas data dan informasi yang disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2/2026).
Tahap Awal Menentukan Langkah Berikutnya
Menurut Budi, tahap awal verifikasi ini menentukan arah penanganan laporan. Dari tahap ini, KPK menilai apakah mereka akan menaikkan laporan ke tahap penyelidikan.
“Setelah melakukan verifikasi administratif, kami menganalisis laporan lebih mendalam. Kami meneliti substansi dugaan, pihak-pihak terkait, dan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Publik Memiliki Peran Penting
Budi juga menekankan bahwa publik memegang peran penting dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus besar, termasuk operasi tangkap tangan, berawal dari informasi yang masyarakat sampaikan melalui saluran resmi.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi publik. Aduan masyarakat sering menjadi pintu masuk efektif untuk mengungkap dugaan praktik korupsi,” tambah Budi.
Dugaan Penyimpangan Proyek Rp244 Miliar
AMATIR, sebuah organisasi masyarakat, menyampaikan laporan itu pada 9 Februari 2025. Mereka menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi di Kabupaten Muaro Jambi.
Proyek ini memiliki nilai sekitar Rp244 miliar dan menggunakan dana APBD. Karena itu, masyarakat dapat mengawasi penggunaannya.
Gubernur Dicantumkan, Tapi Belum Ada Kesimpulan Hukum
AMATIR mencantumkan nama Gubernur Al Haris bersama beberapa pejabat teknis dan pihak rekanan proyek. Meski demikian, KPK menegaskan pencantuman nama tidak menyiratkan kesimpulan hukum.
“Semua laporan kami tangani secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi.
KPK Masih Menangani Tahap Awal
Hingga saat ini, KPK memproses kasus ini di fase awal. Mereka belum memutuskan apakah akan menaikkan laporan ke tahap penyelidikan.
Sikap ini mencerminkan prinsip kehati-hatian. Dengan kata lain, KPK mengandalkan bukti, bukan asumsi, dalam menguji dugaan korupsi.(*/AN)









