TANJABTIM,JS- Dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Rilis ini menunjukkan akuntabilitas publik dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Bidang Pidsus menyoroti tiga perkara utama yang mereka tangani sepanjang tahun 2025.
Pertama, mereka menangani tiga kasus penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu periode 2024-2025. Kejaksaan menetapkan HAS (Operator SPDN), DS (Pengawas Perikanan), dan S (Pengelola Solar Package Dealer Nelayan) sebagai tersangka.
Kedua, Kejaksaan menangani dugaan korupsi pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas dan layanan publik bagi peserta didik. Mereka menetapkan JH (Fasilitator), ZH (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AS (Kepala Sekolah) sebagai tersangka.
Ketiga, Kejaksaan menindak dugaan korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi yang melibatkan TK. Pengadilan Negeri Jambi menyatakan perkara ini inkracht.
Selain itu, Kejaksaan melakukan beberapa eksekusi terhadap para terpidana. Dari seluruh proses penanganan perkara, mereka berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.990.396. Jumlah ini terdiri dari uang pengganti Rp1.169.990.396 dan denda Rp500.000.000. Capaian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga aktif memulihkan kerugian negara demi kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peringatan Hakordia bukan sekadar evaluasi kinerja. Momentum ini juga membantu memperkuat budaya integritas di seluruh lapisan pemerintahan dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil.
Kejaksaan menyampaikan rilis ini dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025. Acara ini dihadiri Kasi Intelijen, Kasi Datun, Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum.(AN)









