JAKARTA,JS– Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam stagnan di Rp2.209.000 per gram pada perdagangan Minggu (16/11/2025). Data ini tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Emas Antam yang bisa dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas ini diakui secara global. Antam menetapkan harga buyback sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Harga buyback menyesuaikan dengan pergerakan harga emas dunia.
Buyback emas berarti menjual kembali emas dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Harga buyback biasanya lebih rendah dibanding harga jual. Namun, transaksi ini tetap menguntungkan jika selisih harga cukup besar.
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, Antam mengenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP jika nilai buyback emas batangan lebih dari Rp10 juta. Perusahaan memotong pajak langsung dari nilai transaksi.
Pelanggan harus memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK. Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sesuai PMK No. 112/PMK.03/2022.(AN)









