Inactive Bank Account 2026: Risiko Rekening Dormant, Biaya, dan Cara Mengaktifkannya Lagi

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru rekening dormand, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago

Aturan baru rekening dormand, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago

BISNIS,JS- Industri perbankan nasional bersiap menerapkan aturan baru terkait klasifikasi rekening mulai Mei 2026. Kebijakan ini mengikuti regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyeragamkan pengelolaan rekening di seluruh bank umum.
Sejumlah bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Jago Tbk pun mulai menyesuaikan sistem mereka secara bertahap.

Apa yang Terjadi

Regulasi baru yang tertuang dalam POJK No.24/2025 mengharuskan seluruh bank mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant.

Klasifikasi ini didasarkan pada intensitas aktivitas transaksi nasabah dalam periode tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.

Baca Juga :  Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Secara umum:

  • Rekening aktif: masih digunakan untuk transaksi rutin
  • Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari
  • Rekening dormant: tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun)

Rincian Lengkap

Berikut penerapan aturan di masing-masing bank besar:

  • BCA (mulai 7 Mei 2026)
    BCA akan menutup otomatis rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama 6 bulan.
  • CIMB Niaga (mulai 8 Mei 2026 bertahap)
    Nasabah dengan rekening tidak aktif tidak dapat melakukan transaksi debit, termasuk transaksi otomatis, tetapi masih bisa menerima dana.
  • Bank Jago (mulai 10 Mei 2026)
    Menggunakan sistem “Kantong” sebagai rekening. Jika tidak aktif 360 hari, status berubah menjadi tidak aktif, dan setelah 1.800 hari menjadi dormant.

Dampak untuk Masyarakat

Kebijakan ini membawa sejumlah dampak penting bagi nasabah bank di Indonesia, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan transaksi.

Manfaat utama:

  • Meningkatkan keamanan rekening dari penyalahgunaan
  • Mengurangi rekening “tidur” yang berisiko fraud
  • Mempermudah monitoring keuangan oleh nasabah

Namun, ada juga risiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi nasabah yang jarang menggunakan rekening.

FAQ

  1. Apa yang terjadi jika rekening saya tidak aktif?
    Rekening tetap bisa menerima uang, tetapi tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar seperti transfer atau tarik tunai.
  2. Apakah rekening dormant bisa dipakai lagi?
    Bisa, tetapi harus melalui proses reaktivasi dan biasanya membutuhkan verifikasi ulang data.
  3. Apakah rekening bisa ditutup otomatis?
    Ya. Jika saldo nol dan tidak ada aktivitas selama 6 bulan, bank berhak menutup rekening secara otomatis.
  4. Apakah ada biaya tambahan?
    Tergantung bank. Misalnya, Bank Jago mengenakan biaya Rp10.000 per bulan untuk rekening dormant tertentu.
Baca Juga :  OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Penjelasan Lengkap

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru secara global. Banyak negara telah lebih dulu menerapkan sistem klasifikasi rekening untuk mencegah pencucian uang, penyalahgunaan identitas, hingga aktivitas ilegal lainnya.

Di Indonesia, langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem keuangan nasional sekaligus perlindungan konsumen. OJK ingin memastikan setiap rekening benar-benar digunakan secara aktif oleh pemiliknya.

Data Penting

  • Batas tidak aktif: 360 hari (1 tahun)
  • Batas dormant: 1.800 hari (5 tahun)
  • Penutupan otomatis: 6 bulan saldo nol
  • Biaya dormant (contoh Bank Jago): Rp10.000/bulan

Solusi untuk Nasabah

Agar rekening tetap aman dan aktif, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Lakukan transaksi minimal 1 kali dalam beberapa bulan
  • Cek saldo secara rutin melalui mobile banking
  • Aktifkan notifikasi transaksi
  • Gunakan rekening untuk kebutuhan harian (transfer, bayar, top-up)
  • Segera reaktivasi jika rekening mulai tidak aktif

Kesimpulan

Penerapan aturan baru dari OJK ini menjadi sinyal penting bahwa pengelolaan rekening kini semakin ketat dan terstandarisasi. Bagi nasabah, hal ini berarti perlu lebih aktif dalam menggunakan rekening agar tidak terkena pembatasan.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, nasabah dapat menghindari risiko rekening diblokir atau bahkan ditutup otomatis.(*)

Berita Terkait

Kurs Dolar AS Hari Ini 2 Oktober 2026: Cek Harga Jual dan Beli di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI
Ingin jadi Nasabah BCA Prioritas 2026: Ini Syarat, Cara Dapat Undangan dan Keuntungannya
Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar
MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM
Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI
IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank
IHSG Anjlok 1,51 Persen, Ini 3 Saham Pilihan untuk Trading Pekan Ini
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini 2 Oktober 2026: Cek Harga Jual dan Beli di BCA, Mandiri, BRI, dan BNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Ingin jadi Nasabah BCA Prioritas 2026: Ini Syarat, Cara Dapat Undangan dan Keuntungannya

Rabu, 30 September 2026 - 21:45 WIB

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 18:01 WIB

MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM

Rabu, 30 September 2026 - 15:01 WIB

Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI

Berita Terbaru