Inactive Bank Account 2026: Risiko Rekening Dormant, Biaya, dan Cara Mengaktifkannya Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru rekening dormand, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago

Aturan baru rekening dormand, BCA, CIMB Niaga, dan Bank Jago

BISNIS,JS- Industri perbankan nasional bersiap menerapkan aturan baru terkait klasifikasi rekening mulai Mei 2026. Kebijakan ini mengikuti regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan menyeragamkan pengelolaan rekening di seluruh bank umum.
Sejumlah bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Jago Tbk pun mulai menyesuaikan sistem mereka secara bertahap.

Apa yang Terjadi

Regulasi baru yang tertuang dalam POJK No.24/2025 mengharuskan seluruh bank mengelompokkan rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant.

Klasifikasi ini didasarkan pada intensitas aktivitas transaksi nasabah dalam periode tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.

Baca Juga :  Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Secara umum:

  • Rekening aktif: masih digunakan untuk transaksi rutin
  • Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari
  • Rekening dormant: tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun)

Rincian Lengkap

Berikut penerapan aturan di masing-masing bank besar:

  • BCA (mulai 7 Mei 2026)
    BCA akan menutup otomatis rekening dengan saldo nol yang tidak aktif selama 6 bulan.
  • CIMB Niaga (mulai 8 Mei 2026 bertahap)
    Nasabah dengan rekening tidak aktif tidak dapat melakukan transaksi debit, termasuk transaksi otomatis, tetapi masih bisa menerima dana.
  • Bank Jago (mulai 10 Mei 2026)
    Menggunakan sistem “Kantong” sebagai rekening. Jika tidak aktif 360 hari, status berubah menjadi tidak aktif, dan setelah 1.800 hari menjadi dormant.

Dampak untuk Masyarakat

Kebijakan ini membawa sejumlah dampak penting bagi nasabah bank di Indonesia, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan transaksi.

Manfaat utama:

  • Meningkatkan keamanan rekening dari penyalahgunaan
  • Mengurangi rekening “tidur” yang berisiko fraud
  • Mempermudah monitoring keuangan oleh nasabah

Namun, ada juga risiko yang perlu diwaspadai, terutama bagi nasabah yang jarang menggunakan rekening.

FAQ

  1. Apa yang terjadi jika rekening saya tidak aktif?
    Rekening tetap bisa menerima uang, tetapi tidak bisa digunakan untuk transaksi keluar seperti transfer atau tarik tunai.
  2. Apakah rekening dormant bisa dipakai lagi?
    Bisa, tetapi harus melalui proses reaktivasi dan biasanya membutuhkan verifikasi ulang data.
  3. Apakah rekening bisa ditutup otomatis?
    Ya. Jika saldo nol dan tidak ada aktivitas selama 6 bulan, bank berhak menutup rekening secara otomatis.
  4. Apakah ada biaya tambahan?
    Tergantung bank. Misalnya, Bank Jago mengenakan biaya Rp10.000 per bulan untuk rekening dormant tertentu.
Baca Juga :  OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Penjelasan Lengkap

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru secara global. Banyak negara telah lebih dulu menerapkan sistem klasifikasi rekening untuk mencegah pencucian uang, penyalahgunaan identitas, hingga aktivitas ilegal lainnya.

Di Indonesia, langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem keuangan nasional sekaligus perlindungan konsumen. OJK ingin memastikan setiap rekening benar-benar digunakan secara aktif oleh pemiliknya.

Data Penting

  • Batas tidak aktif: 360 hari (1 tahun)
  • Batas dormant: 1.800 hari (5 tahun)
  • Penutupan otomatis: 6 bulan saldo nol
  • Biaya dormant (contoh Bank Jago): Rp10.000/bulan

Solusi untuk Nasabah

Agar rekening tetap aman dan aktif, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Lakukan transaksi minimal 1 kali dalam beberapa bulan
  • Cek saldo secara rutin melalui mobile banking
  • Aktifkan notifikasi transaksi
  • Gunakan rekening untuk kebutuhan harian (transfer, bayar, top-up)
  • Segera reaktivasi jika rekening mulai tidak aktif

Kesimpulan

Penerapan aturan baru dari OJK ini menjadi sinyal penting bahwa pengelolaan rekening kini semakin ketat dan terstandarisasi. Bagi nasabah, hal ini berarti perlu lebih aktif dalam menggunakan rekening agar tidak terkena pembatasan.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, nasabah dapat menghindari risiko rekening diblokir atau bahkan ditutup otomatis.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Emas 24 Karat hingga 5 Karat Sebelum Beli
Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:01 WIB

Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:31 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB