SAROLANGUN,JS– Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi tabung 3 kilogram sebesar Rp18.000. Bupati H. Hurmin, SE menandatangani Surat Edaran Nomor: 510/90/Dag/Koprindag/2025 untuk menegaskan ketentuan ini.
HET Berdasarkan SK Gubernur dan Rapat Koordinasi
Bupati merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Sarolangun dengan seluruh agen LPG subsidi 3 Kg pada 21 April 2025. Dalam rapat itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya distribusi LPG subsidi secara tepat sasaran dan sesuai regulasi.
LPG Subsidi Khusus untuk Kelompok Penerima Manfaat
Bupati menegaskan LPG subsidi tabung 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil. Agen harus menyalurkan gas langsung dari SPBE ke pangkalan, menjaga ketersediaan stok, menjual sesuai HET, dan memastikan volume terpenuhi. Pemerintah daerah memberikan tambahan biaya operasional untuk agen, terutama untuk transportasi dan bongkar muat di wilayah pegunungan, perbukitan, perairan, dan pedalaman.
Pemerintah Tindak Tegas Penyimpangan Distribusi
Bupati memperingatkan agen dan pangkalan agar tidak menyalurkan LPG di luar peruntukan dan tidak menjual di luar titik koordinat yang terdaftar di Pertamina. Dinas Koperindag Sarolangun akan melaporkan setiap pelanggaran kepada Pertamina dan mengusulkan operasi pasar di wilayah yang terdampak.
“Surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati.
Keluhan Masyarakat Masih Tinggi
Meski HET sudah ditetapkan, warga masih menghadapi harga LPG subsidi jauh di atas ketentuan. Mis, seorang ibu rumah tangga warga Sarolangun, membeli LPG 3 Kg seharga Rp45.000 per tabung. Ia berharap pemerintah menegakkan HET agar masyarakat bisa membeli gas sesuai harga yang ditetapkan.
“Sekarang susah mendapatkan gas murah. Dua hari lalu saya beli satu tabung sampai Rp45.000. Semoga harga kembali normal,” ujarnya.
Menurut Mis, penjual menaikkan harga karena stok LPG subsidi di tingkat pengecer terbatas.
Harapan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap penetapan HET menertibkan distribusi, menjamin keadilan, dan memastikan LPG subsidi sampai ke penerima yang tepat. Pemerintah juga ingin menekan praktik penimbunan dan permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.(AN)









