Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kelonggaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2026.

Aturan Baru untuk Mendukung Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN menggunakan Dana BOSP. Dengan aturan ini, sekolah bisa membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Alasan Pemerintah Memberlakukan Kebijakan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa beberapa pemerintah daerah belum mampu membiayai honor tenaga pendidikan secara optimal melalui anggaran daerah.

“Yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” tegas Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Pemanfaatan Dana BOSP

Pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kelonggaran ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen. Permohonan wajib menyertakan:

  • Penjelasan kondisi fiskal daerah.
  • Analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah diverifikasi.
  • Komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah agar penggunaan dana BOSP tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga :  Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Evaluasi dan Pengawasan

Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. (*)

Berita Terkait

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI, Berikut Jadwalnya
Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya
Merangkak Naik, Berikut Harga BBM Pertamina Terbaru Hari ini
Mudik Aman? Gunakan Platform Ini Sebelum Berangkat!
Presiden Prabowo Minta Pemerintah Siapkan Strategi Efisiensi BBM Antisipasi Krisis
Disdikbud Sarolangun Umumkan Jadwal Libur Idul Fitri, Cek Tanggalnya!
1.512 SPPG di Jawa Ditutup, BGN Pastikan Standar Terpenuhi
27 Ribu Produk Ilegal Masuk Pasar, Konsumen Diminta Waspada
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:00 WIB

Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:30 WIB

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI, Berikut Jadwalnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:30 WIB

Merangkak Naik, Berikut Harga BBM Pertamina Terbaru Hari ini

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mudik Aman? Gunakan Platform Ini Sebelum Berangkat!

Berita Terbaru

Foto ; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Sumber/Google)

Nasional

Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

Minggu, 15 Mar 2026 - 10:00 WIB

Tampilan iQOO Z11x

Teknologi

iQOO Z11x Rilis, Chip Baru dan Baterai Jumbo Jadi Andalan

Minggu, 15 Mar 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi rekruitmen SPPI Kemenhan untuk koperasi merah putih. (Sumber/Google)

Nasional

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI, Berikut Jadwalnya

Minggu, 15 Mar 2026 - 08:30 WIB